Hukum & Kriminal

Ratna Sarumpaet Keluhkan Ruangan Tahanan Terlalu Sempit

BeritaNasional.ID Jakarta – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski sidang dimulai pukul 09.00, Ratna sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 08.13 WIB menggunakan mobil Kejaksaan Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat kepolisian.

Ratna yang mengenakan busana serba putih didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan menuju ruang tahanan PN Jaksel. Tidak banyak yang disampaikan Ratna namun mengaku dalam kondisi sehat.

“Alhamdulillah saya sehat,” kata Ratna kepada awak media, Selasa (26/3/2019).

Tidak hanya itu, Ratna mengaku akan mengajukan status tahanan kota, karena tahanan di Polda Metro Jaya disebut tidak nyaman dan pengap. “Kondisi tahanan (Polda Metro Jaya) nggak ada ventilasi dan sempit itu aja,” kata Ratna.

Aktivis perempuan ini menyebut rela di penjara selamanya, tapi tetap akan menggunakan hak-hak nya sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoak penganiayaan.

“Saya mau dipenjara selamanya boleh aja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya,” ucap dia.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim akan mendengarkan saksi-saksi dari JPU. Setidaknya ada enam saksi dari penyidik kepolisian Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button