Hukum & KriminalJawa BaratNasionalPemerintahantasikmalaya

Ratusan Dapur SPPG MBG di Tasikmalaya Belum Memiliki Izin PBG dan SLF Tapi Diterbitkan SLHS Disorot DPRD, Dinas Kesehatan Angkat Bicara, Asda 1 Menegaskan!!!

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan publik. Polemik muncul setelah terungkap bahwa banyak dapur belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski sebagian besar sudah beroperasi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan regulasi dan standar pelayanan publik.

DPRD Soroti Legalitas Dapur MBG

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan bahwa seluruh dapur MBG wajib memiliki izin PBG yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK). “Semua dapur MBG harus punya izin PBG. Sebelum dibangun, persyaratan seperti surat tanah dan dokumen lainnya harus jelas,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ketua Komisi IV DPRD, Asep Saepulloh, menambahkan bahwa pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, syarat pendirian mencakup PBG, SLHS, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menyoroti lonjakan jumlah dapur MBG yang kini mencapai lebih dari 300 unit, jauh meningkat dari 185 dapur pada awal program. “Satgas MBG harus terus memberikan arahan dan evaluasi. Kami juga mendorong adanya pemetaan yang jelas terkait kebutuhan dapur MBG di Tasikmalaya,” tegas Asep.

Klarifikasi Dinas Kesehatan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengakui telah menerbitkan SLHS secara manual kepada 138 dapur dari 149 yang mengajukan permohonan. Kepala Bidang Pengawasan Fasilitas Pelayanan dan Tempat Usaha, Epi Edwar Lutpi, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS. Menurut Epi, ada tiga syarat utama sebelum SLHS diterbitkan, yang diantaranya 50 persen tenaga kerja bersertifikat keamanan pangan, inspeksi lingkungan oleh puskesmas dengan nilai minimal 80 dan uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air.

“IPAL tidak masuk dalam pertimbangan penerbitan SLHS karena adanya kebijakan percepatan dari Kemenkes,” jelasnya.

Pejabat fungsional Dinas Kesehatan, Yusuf, menilai kebijakan percepatan ini menimbulkan dilema. “Jika melalui sistem OSS, hampir semua dapur tidak akan lolos karena mayoritas belum memiliki izin dasar seperti PBG, SLF, maupun IPAL,” ungkapnya.

Ketua Satgas MBG Sekaligus Asda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Pentingnya Perizinan

Ketua Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Asisten Daerah 1 (Asda 1) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ruby Azhara, menegaskan bahwa seluruh SPPG harus segera melengkapi dokumen perizinan. “SPPG yang belum lengkap izinnya segera urus ke dinas terkait. Kelalaian dalam urusan izin bisa menimbulkan persoalan serius di kemudian hari,” kata Ruby, pada Minggu (1/3/2026).

Ruby juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis, mulai dari Badan Gizi Nasional hingga koordinator wilayah di tingkat kecamatan, puskesmas, satuan pendidikan, serta unsur Muspika. Ia mendorong masyarakat penerima manfaat untuk aktif memberikan masukan. “Program ini akan berjalan efektif bila ada kolaborasi akuntabel dari semua pihak,” pungkasnya.

Saat disinggung terkait sejumlah dapur SPPG yang telah dikeluarkan SLHS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya meskipun belum memiliki izin PBG dan SLF serta IPAL seperti yang terjadi di Kecamatan Taraju dan sempat viral disejumlah portal media, salah satu dapur SPPG yang belum memiliki izin PBG dan SLF serta IPAL telah membuang limbah makanan ke parit umum tanpa penyaringan terlebih dahulu tapi sudah mengantongi SLHS yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Ruby mengatakan jika pihaknya hanya bersifat koordinasi saja dan untuk kewenangan tetap ada di Dinas terkait.

“Satgas hanya bersifat koordinasi, untuk hal ini kewenangannya tetap di dinas terkait”, singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Minggu, (1/3/2026).

Polemik ini memperlihatkan benturan antara kebutuhan percepatan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi. Di satu sisi, program MBG dianggap vital untuk mendukung gizi masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan perizinan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, kesehatan, dan tata kelola.

Apabila tidak segera ditangani, persoalan ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Laporan: Chandra Foetra S.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button