DaerahHeadlineSidrap

Saat Paripurna Oknum Anggota DPRD Sidrap Abai Terhadap Prokes

Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Oleh Pemkab Sidrap
Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Oleh Pemkab Sidrap

Beritanasional.ID Sidrap, —- Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD, Selasa 16 November 2021 di Gedung DPRD Sidrap.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Turut hadir, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Jumadi, Kabag OPS Polres Sidrap, AKP Nasri, Kasi Intel Kejari Sidrap, Aditya, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat.

Tiga ranperda yang diserahkan Pemkab Sidrap yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Wabup Sidrap Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengatakan, dua ranperda merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidrap TA 2021. Sementara satu ranperda yang diusulkan di luar Propemperda karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, sebagai perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ketiga ranperda yang diusulkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pada tahun anggaran 2022 dan optimalisasi PAD yang bersumber dari retribusi kesehatan dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelas Mahmud Yusuf

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, terang Mahmud, merupakan ketentuan Pasal 104 dan 105 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ulasnya.

Sementara Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, lanjut Mahmud, merupakan ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah, di mana kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan salah satunya menyediakan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan sehingga dalam menjalankan tugas harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terbarukan sehingga dapat melayani semua aspek kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan,” ungkap Mahmud Yusuf.

Ironisnya, Ditengah Pandemi Covid19 Sidrap, Pemerintah gencar serukan Protokol Kesehatan, Justru Anggota DPRD Sidrap Abai terhadap protokol kesehatan, sejatinya ia harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, justru ia lebih mempertontonkan tidak menggunakan masker saat Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda.Dan disisi lain, Masyarakat di perketat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut di sampaikan Kamil (43) warga Sidrap saat di temui di Pangker, Selasa 16 November 2021.

Lanjut Kamil, mengatakan ia meminta kepada Satgas Covid19 untuk melakukan pelacakan terkait virus Corona,

Dikatakan Kamil, Pantaskah seorang anggota Dewan mempertontonkan tidak menggunakan masker di tengah Paripurna, apalagi Pandemi saat ini belum berakhir, terang Kamil. (Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button