Satlantas Polres Sekadau Tertibkan Knalpot Brong
BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau telah melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi pada Senin (8/1/2024). Menurut AKP Agus, banyak keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, yang disampaikan melalui media sosial maupun dalam kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih.
“Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, pagi tadi saat kegiatan ploting poin, petugas Satlantas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kasi Humas AKP Agus.
Sebelumnya, Polres Sekadau telah melakukan kegiatan preventif dengan sosialisasi serta memasang spanduk imbauan terkait penggunaan knalpot yang sesuai standar. Selain itu, Satlantas Polres Sekadau juga bekerja sama dengan komunitas klub motor untuk menyuarakan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong.
AKP Agus menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara selektif dengan prioritas pada pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
“Bagi pelanggar yang menggunakan knalpot brong, mereka akan diberikan teguran tertulis dan kendaraan mereka baru bisa diambil kembali setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar,” ungkapnya.
AKP Agus menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) akan terus dilakukan, untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan lancar.
“Penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak brong tersebut merupakan atensi dari pimpinan atas dasar banyaknya mayarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong,” tegas AKP Agus. (Aji/BERNAS)