Jawa Tengah

Sejumlah Stakeholder di Kabupaten Tegal Sambut Baik Diluncurkannya Aplikasi e-Berpadu

BeritaNasional.ID, Tegal – Guna mengintegrasikan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara tindak pidana secara elektronik, Pengadilan Negeri Slawi menggelar penandatanganan kerja sama (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Penandatanganan dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, diantaranya Kapolres Tegal, Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Kepala Lapas Slawi, Kepala BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (31/1/2023).

Disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun, SH., SIK, dengan adanya kerja sama tersebut maka proses administrasi dalam penanganan perkara pidana akan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami menyambut baik penandatangan MoU e-Berpadu agar dalam proses administrasi transparan dan akuntabel,” ungkap Kapolres Tegal.

Hal senada diungkapkan Kepala Lapas Slawi Winarso, Amd.IP., SH., MH, yang juga menyambut baik atas diluncurkannya aplikasi e-Berpadu sebagai upaya peningkatan pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang cepat, tepat dan profesional, terkait dengan Lapas,” ungkap Winarso.

Menurutnya, e-Berpadu memberikan kemudahan khususnya bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin membesuk dengan cara online tidak perlu minta izin datang langsung ke Pengadilan Negeri Slawi.

“Cukup mendownload aplikasi e-Berpadu melalui Handphone atau smart phone sudah bisa lngsung datang besuk ke Lapas,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Slawi Eryusman, SH dalam sambutannya menjelaskan, e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung secara terintegrasi dan dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.

“Seperti pelimpahan berkas pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin persetujuan perpanjangan penahanan, pemohon izin besuk dan sebagainya,” kata Eryusman.

Pihaknya berharap para stakeholder terkait yang berada di wilayah Kabupaten Tegal ini dapat bekerja sama yang baik untuk memberikan pelayanan hukum khususnya secara administratif sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan dapat dirasakan oleh masyarakat para pencari keadilan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button