DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Selama Tiga Bulan, Kejari Situbondo Hanya Menerima Dua Perkara Laka Lantas

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur – Kejaksaan Negri Situbondo pertanyakan kasus laka lantas yang terjadi sejak bulan Januari hingga April 20230. Sebab, dalam kurun waktu bulan Januari hingga awal April 2023, Kejaksaan Negri Situbondo hanya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jumat (7/4/2023).

Keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Situbondo, Agus Budiyanto SH menjelaskan, memasuki bulan ke empat tahun 2023 ini, Kejari Situbondo baru menerima dua berkas lakalantas dari kantor Laka Polres Situbondo. “Sejak bulan Januari, hingga bulan April, hanya ada dua perkara yang masuk ke sini (Kejaksaan), yang satu adalah SPDP peristiwa dan yang kedua adalah SPDP tersangka atas nama MR. Untuk yang lain masih belum ada yang masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” jelas Kasi Intel Kejari Situbondo, Agus Budiyanto SH.

Padahal, sambung Agus Budiyanto, selama ini pihaknya sudah memonitor setiap kejadian lakalantas di Kabupaten Situbondo, melalui media sosial dan angkanya cukup banyak. “Diantaranya, kecelakaan yang terjadi di Jalur Pantura Pasir Putih, dan terakhir kasus laka yang viral adalah pengendara Motor Gede (Moge) yang adu banteng dengan bus hingga meninggal dunia serta kasus terbaru adanya pengendara motor yang kecelakaan di di depan Roxy hingga tewas,” tuturnya.

Setiap ada laka lantas yang tersebar di media sosial, lanjut Agus Budiyanto, pasti di catat. Laka Lantas sepanjang bulan Januari hingga April 2023 jumlahanya cukup banyak. Tapi, yang baru masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo baru dua berkas perkara saja.

“Kami tidak bisa meminta langsung data pada kanit laka. Sebab, Kejaksaan Negeri Situbondo tugasnya hanya menunggu laporan yang sudah di proses oleh APH. Namun, apabila pihak polisi sudah mengirim SPDP pada kami, wajib hukumnya kami menanyakan sejauh mana proses tindak lanjutnya,” kata Agus, panggilan akrab Agus Budiyanto.

Tanpa adanya SPDP, imbuh Agus, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena tugas dari Kejari Situbondo hanya menunggu. “Kalau sudah ada SPDP, kami punya kewajiban untuk terus menanyakan perkembangan sejauh mana proses perkara laka lantas ini,” pungkas Agus Budiyanto.

Sementara itu, Kanit laka Polres Situbondo, Ipda Kadek Yasa mengatakan bahwa, data keseluruhan lakalantas yang terjadi dari bulan Januari hingga Maret 2023 sebanyak 125 perkara. Dari banyaknya kasus tersebut, yang dilimpahkan ke Kejaksaan baru dua kasus.

“Untuk perkara lalu lintas, untuk sementara baru dua perkara yang kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Soalnya, kami harus melengkapi segalanya. Sebab, yang lama ketika kami pemanggilan saksi-saksi. Ada juga korban yang dari Lampung, masak kami harus ke Lampung,” terang Kadek Yasa.

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button