Jawa TengahTegal

Sengketa Tanah Eigendom di Lebaksiu Lor, Berawal Kades Terbitkan Surat Permohonan NOP ke Bapenda Kabupaten Tegal

BeritaNasional.ID | TEGAL, JATENG – Sengketa atas tanah eigendom yang terletak di Dukuh Watu Kumpul RW 01 Desa Lebaksiu Lor, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal menjadi perhatian beberapa pihak.

Permasalahan tersebut muncul lantaran Kepala Desa Lebaksiu Lor Iman Shofa menerbitkan surat permohonan Nomor Objek Pajak (NOP) atas tanah eigendom seluas 8.130 meter persegi kepada seseorang bernama Nurbaeti.

Sebelumnya tanah eigendom di Lebaksiu Lor itu merupakan fasilitas umum yang dijadikan sebagai lapangan sepak bola bagi warga.

Namun, Nurbaeti yang beralamat di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal mengajukan permohonan pengurusan kepemilikan kepada Kepala Desa Lebaksiu Lor.

Salah satu warga Lebaksiu Lor, SMT memberikan keterangan, bahwa Kades Lebaksiu Lor dan Sekdes diduga telah membuatkan surat keterangan tanah eigendom.

“Otomatis menerima administrasi dari pemohon tersebut sejumlah uang. Yang jadi awal pintu masuk terjadinya permohonan hak atas tanah eigendom sehingga muncul NOP atas nama Nurbaeti,” katanya.

Ia juga mengatakan, hal itu diduga sebagai bentuk gratifikasi kerja sama dengan pihak pemohon tanah lapangan sepak bola Lebaksiu Lor.

Suasana di masyarakat juga menjadi panas karena dari pihak pemohon sudah memasang papan pemberitahuan penguasaan hak tanah tersebut.

Ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Lebaksiu Lor Iman Shofa tidak memberikan keterangan dan menunjuk Kasi Pelayanan Sulton Mudofar untuk menyampaikan penjelasan.

“Awalnya kami menerima permintaan pengurusan atas dasar tanah eigendom, permohonan dari Nurbaeti. Tapi kami tidak tahu persis letak lokasinya dimana,” ucapnya, Senin (18/12/2023).

Menurut Sulton Mudofar, pihaknya tidak memiliki data bahkan ketika ditanyakan ke BPN Kabupaten Tegal juga tidak bisa memberikan informasi.

“Karena mungkin keterbatasan kami, dari desa juga tidak mempunyai hak kepemilikan, karena itu tanah eigendom. Selama ini desa hanya memanfaatkan saja sejak 1978 sampai sekarang digunakan untuk lapangan sepak bola,” ungkap Sulton.

Lebih lanjut Sulton menyebut, terkait dengan munculnya NOP dalam SPPT atas nama Nurbaeti, pihak desa merasa ada desakan baik dari pemohon maupun Bapenda Kabupaten Tegal.

“Sampai muncul NOP karena pak kades mendapat desakan dari pihak Nurbaeti, kemudian konsultasi kepada Bapenda, kemudian menerbitkan formulir penerbitan NOP,” jelasnya.

Ditambahkan Sulton, setelah terbit SPPT, pihak desa juga tidak mendapatkan tembusan. Sehingga timbul kecurigaan.

“Ketika SPPT sudah terbit yang saya sayangkan tidak dikembalikan dulu ke desa melainkan langsung kepada Nurbaeti, akhirnya kami berburuk sangka, ada apa ini,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal, Hasto Sasmito menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mendesak Kepala Desa Lebaksiu Lor untuk mengajukan permohonan penerbitan NOP.

“Tidak ada desakan, dan kami hanya fokus pada pendataan objek pajak. Perlu diketahui, bahwa SPPT bukan merupakan hak milik atas tanah,” kata Hasto.

Ditegaskan Hasto, Bapenda Kabupaten Tegal tidak pernah memberikan keputusan terkait hak milik tanah eigendom di Desa Lebaksiu Lor.

“Semua tanah yang ada NOP nya itu wajib membayar pajak, terlepas dari siapa pun pemiliknya, karena kami tidak ingin ada loss pajak,” tegasnya. (Ade W/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button