Hukum & Kriminal

Status Vanessa Ditetapkan Jadi Tersangka, Pekan Depan Kembali Dipanggil Polisi

BeritaNasional.ID Jakarta – Polisi akhirnya mengubah status aktris Vanessa Angel menjadi tersangka untuk kasus prostitusi online, menyusul pengungkapan lima nama baru, antara lain dua finalis Puteri Indonesia, namun identitas para klien mereka yang disebut adalah para pria kalangan atas, tak juga diungkap.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka, “karena yang bersangkutan dengan sengaja mengekspos gambar dan videonya untuk pelacuran daring,” kata Jendral bintang dua kepada kami melalui pesan singakat, Kamis (17/1/2019).

Ia menyebut yang dikirim kepada muncikari ES dan pelanggannya itu, adalah “gambar dan video porno”.

“Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan ES.
Ia tak menyebut, siapa pelanggan yang dimaksud.

Namun disebutkan, Vanessa sudah terlibat di jaringan itu sejak 2017, dalam sembilan transaksi yang berlangsung di Singapura, Jakarta, dan Surabaya.

Vanessa, katanya pula, akan dipanggil dalam status barunya sebagai tersangka, pada Senin (21/1/2019) mendatang.

Sebelumnya, berbagai kalangan mengecam polisi, khususnya setelah mereka menampilkan Vanessa Angel dalam sebuah jumpa pers, dan dalam acara itu sang aktris menyampaikan permintaan maaf.

Dalam hukum Indonesia, hanya mucikari yang dipidanakan untuk kasus pelacuran. Sementara pelaku prostitusi dan pelanggannya hanya sebagai saksi.

Sebelumnya, Luki Hermawan mengungkapkan pula lima selebritas lain dari 45 perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi online jaringan muncikari yang menaungi artis Vanessa.

Luki menyebut, dua di antara mereka adalah finalis Putri Indonesia tahun 2016 dan 2017.

Namun sejauh ini tak ada nama pelanggan mereka yang diungkap polisi, selain Rian, seorang yang disebut pengusaha tambang pasir asal Lumajang, Jawa Timur. ( Dewi Fatimah/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button