Hukum & Kriminal

Tahanan Meninggal Dalam Sel, Kapolres Sumba Barat Perintah Sipropam Periksa Anggota Yang Interogasi Tersangka

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Jajaran Kepolisian Resor Sumba Barat tengah diuji dalam mengungkap peristiwa meninggalnya Arkin Ana bira alias Arkin (30), tahanan kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, Kamis (9/12/2021).

Arkin diamankan sejumlah anggota polisi pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 22.30 wita di kediamannya di Kabupaten Sumba Tengah.

Akun facebook Kalaisung Umbu Kora dalam postingannya di grup facebook Tana Waikanena Loku WaiKalala mencurahkan perasaan keluarga terkait kasus ini.

Ia menyebutkan kalau postingannya merupakan jeritan hati keluarga korban (Arkin Ana Bira) atas tindakan oknum Kepolisian Resort Sumba Barat yang telah melakukan penganiayaan terhadap Arkin Anabira sehingga nyawanya melayang akibat tindakan oknum-oknum tersebut.

“Sedikit kami ceritakan kronologis peristiwa hukum ini yg telah terjadi di wilayah hukum polres Sumba Barat pada tanggal 8 bulan Desember 2021 jam 22.30, datanglah segerombolan orang-orang memasuki rumah saya (Anderias M Pawolung) dengan tanpa izin dan dengan cara marah-marah menanyakan keberadaan saudara Arkin,” tulisnya.

Ia mengakui beberapa saat kemudian orang-orang tersebut langsung datang di depan saya dalam keadaan Arkin sudah tertangkap.

Kemudian orang-orang tersebut mengikat dan membawa Arkin entah ke mana, keluarga sama sekali tidak diberitahukan, alasan apa sehingga Arkin ditangkap, terus tiba-tiba saja keesokan harinya kira-kira jam 10 pagi tepatnya tanggal 9 bulan Desember 2021 datanglah informasi dari pihak kepolisian melalui bapak Kapolsek Katikutana membawa berita ke rumah saya dan mengatakan Arkin telah meninggal dunia.

Ia mengaku keluarga tidak saja kaget mendengar berita duka ini tetapi juga bingung untuk memahami cara-cara penegakan hukum seperti ini.

“Karena baru saja anak kami ditangkap atas nama penegakan hukum dan tidak berselang lama kemudian kabar duka yang harus kami dapat. Kami keluarga merasa aneh dan merasa banyak kejanggalan atas peristiwa yang menimpa anak kami Arkin Anabira atas tindakan yang telah diambil Polres Sumba Barat,” tandasnya.

Karena itu, keluarga berharap Kapolres Sumba Barat, Kasat Reskrim dan Kapolsek Katikutana memberikan penerangan dan penjelasan hukum agar keluarga dan seluruh masyarakat bisa memahami kejadian ini.

“Apakah proses dan cara penegakan hukum oleh penegak hukum wilayah polres Sumba Barat harus se brutal dan se tragis ini. kami keluarga tidak akan diam, kami akan berusaha keras untuk mengungkap dan terus mempertanyakan peristiwa meninggalnya anak kami Arkin Anabira yang dilakukan oleh pihak penegak hukum Polres Sumba Barat dan kami mohon bantuan dari berbagai pihak terkait untuk membantu kami untuk mengusut tuntas dari tindakan hukum yang tidak manusiawi,” tandasnya.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021) membenarkan adanya kejadian ini.

“Jika ditemukan adanya kelalaian anggota, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kejadian meninggalnya seorang tersangka yang diamankan di ruang tahanan Polsek Katikutana,.

Ditegaskan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di Ruang Tahanan Polsek Katikutana.

Kapolres mengakui kalau Arkin Anabira alias Arkin diamankan pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 22.20 Wita. “Diduga yang bersangkutan terlibat tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak,” ujarnya.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/03/I/2021/SPKT/ Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 6 Januari 2021 dan LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/ Res Sumba Barat/Polda NTT.

Sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/23/XII/2021/Sek. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arkin.

Dengan adanya kasus meninggalnya TSK di dalam ruang tahanan polsek katikutana, kapolres melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si propam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada hari itu, Rabu 8 desember 2021 untuk diambil keterangannya.

Kapolres juga memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada tersangka Arkin.

Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa hukuman disiplin maupun kode etik profesi polri,” tegasnya.

Kapolres minta agar keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Percayakan kepada kami, Sipropam polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia bersama jajaran juga menyampaikan turut berbela sungkawa dan berduka cita atas meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin di ruang tahanan polsek Katikutana.

“Sekali lagi kami akan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button