DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Tak Penuhi Korum, Rapat Paripurna DPRD Situbondo Ditunda Hingga Batas Waktu Tidak Tertentu

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Rapat Paripurna DPRD Situbondo tentang Pembahasan dan Persetujuan Raperda Pembubaran Perumda Pasir Putih dan Perumda Banongan, Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Situbondo ditunda hingga batas waktu tidak tertentu, Senin (06/06/2022).

Keterangan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, H Abdurachman mengatakan, bahwa rapat paripurna Pembahasan dan Persetujuan Raperda tentang Pembubaran Perumda Pasir Putih, Pembubaran Perumda Banongan, Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Situbondo itu, tidak korum, maka rapat ditunda hingga batas waktu tidak tertentu.

“Jadi kourumnya, 2/3, dan harus ada anggota DPRD sejumlah 30 orang. Namun ternyata pada posisi terakhir, anggota DPRD yang hadir masih sekitar 20 orang. Sehingga, tidak kourum ” jelas H Abdurachman pada sejumlah wartawan media.

Abdurachman juga menyampaikan bahwa ada beberapa temen temen anggota DPRD yang kebetulan udur syar’i. Sehingga pihaknya tadi menyampaikan mohon doanya. “Ketua DPRD Edy wahyudi, Wakil Ketua Jainur Ridho lagi sakit dan sedang menjalani opname dan ada beberapa anggota lainnya yang melaksanakan tugas partai bimtek di hambalam,” jelasnya.

Sehingga, sambung Abdurachman, untuk rencana rapat paripurna persetujuan raperda di tunda menunggu rapat dari Badan Musyawarah (Banmus) sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD. “Saya penundaan pada Rapat Paripurna DPRD, merupakan hal yang wajar. Karena memang ada udur Syar’i,” terangnya.

Selain itu, kata Abdurachman, bahwa rapat paripurna yang di tunda kali ini tidak ada hubungannya dengan ketidak hadiran Bupati Situbondo. “Karena kita sekarang ada komunitas yang intens. Jadi, kita sudah sampaikan kepada Bupati Situbondo bahwa rapat ditunda karena tidak korom,” pungkasnya.

Publisher          : Heru Hartanto

Pewarta            : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button