Jawa Tengah

Tak Terima Proses Pembangunan Perumahan Dihentikan Sepihak, Pengusaha Properti di Tegal Tuntut Ganti Rugi

BeritaNasional.ID, Tegal – Seorang pengusaha properti, Surono bermaksud melaporkan salah satu Perangkat Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal bernama Zufi Anizar ke pihak kepolisian.

Hal itu karena lahan yang sedang dibangun perumahan dengan nama Griya Sri Madu mengalami hambatan diduga akibat ulah oknum perangkat desa tersebut.

“Proses pembangunan perumahan Griya Sri Madu dihentikan secara paksa, karyawan kami diusir, padahal kami sedang mengerjakan pesanan konsumen, dan kami sudah mengeluarkan biaya operasional yang cukup banyak,” terang Surono, Minggu (25/9/2022).

Menurut Surono, perjanjian jual beli tanah telah disepakati didepan notaris yaitu sebesar Rp1,3 miliar, dengan sistem pembayaran menunggu cover bank.

“Saya telah memberikan uang muka kepada Zufi Anizar, sesuai perjanjian untuk kekurangannya menunggu cover bank, kebetulan konsumen saya juga sudah ada, sehingga nantinya akan mempermudah proses perbankan,” katanya.

Bahkan Surono menyebut, setelah diusir malah nama perumahannya diganti dan diduga dikuasai oleh Zufi Anizar, tanpa memberikan ganti rugi.

“Kalau dengan cara semacam itu, saya nggak terima dan akan saya bawa ke jalur hukum apabila tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi,” ujarnya.

Saat ini berkas-berkas dokumen yang sempat diamankan oleh pengacaranya telah dikembalikan, namun informasinya CPU komputer ditahan di Polsek Bumijawa.

“Berkas-berkas dokumen perumahan sebelumnya dipegang oleh pengacara saya tapi kemarin dikembalikan, termasuk monitor komputer dan printer, hal itu karena permasalahan ini akan kami lanjutkan melalui LBH,” ungkapnya.

Sementara pihak Zufi Anizar ketika hendak dikonfirmasi permasalahan tersebut oleh BeritaNasional.ID, beberapa kali dihubungi baik melalui pesan Whatsapp maupun telepon, belum memberikan keterangan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button