ACEHHukum & Kriminal

Terkait Polisi Ciduk Pelaku Empat Kali Bolak-balik Isi BBM Melalui Tangki Damtruck,  Ini Kata Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh

Kalo tidak ada api, tak akan ada asap. Mana mungkin pelaku bisa membeli kalau tidak ada izin dari pihak/oknum karyawan SPBU, ” sebut Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher

ACEH TAMIANG — Terkait Polres Aceh Tamiang yang telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar beserta sejumlah barang buktinya di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rumoh Aceh angkat bicara.

“Kalo tidak ada api, tak akan ada asap. Mana mungkin pelaku bisa membeli kalo tidak ada izin dari pihak/oknum karyawan SPBU, ” sebut Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher, kepada Beritanasional.id, Minggu (5/3/2023)

Baca : Empat Kali Bolak-balik Isi BBM Melalui Tangki Damtruck,  Akhirnya Polisi Ciduk Pelaku

Menurutnya adanya keanehan dalam penangkapan tersebut, dua tersangka telah diamankan. Dari data yang dipublikasi di beberapa media online tidak disebutkan pihak oknum karyawan SPBU yang menjual BBM kepada kedua tersangka.

” Dengan tidak disebut oknum karyawan SPBU yang melakukan penjualan. Kita menduga, ada apa ini?,” ungkap Sukma.

Sukma berharap kepada Kapolres Tamiang, untuk juga menindak dan menangkap penyedia BBM kepada pembeli, khususnya SPBU yang sudah melayani pembelian BBM subsidi tersebut kepada pelaku.

Oleh karena itu, lanjut Sukma, dengan adanya kejadian tersebut, dirinya meminta pihak Polres setempat harus bijak dan tidak “menutup mata” dalam mengungkap kejahatan.

“Mana mungkin pelaku bisa membeli kalau tidak ada izin dari pihak/oknum karyawan SPBU. Jangan hanya sebelah pihak saja yg ditindak, pihak SPBU yang menjual BBM kepada pelaku yang ditangkap harus diproses juga. Itu baru fear namanya,” ujar Sukma menyarankan.

Tidak hanya itu, sambung Sukma, atas adanya dua “pemain” BBM bersubsidi yang telah diamankan oleh pihak Polres Aceh Tamiang, tersebut, dirinya juga meminta kepada pihak PT. Pertamina untuk menindak tegas pihak SPBU yang berani menjual BBM kepada dua pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

“Pihak PT. Pertamina harus menindak tegas pihak SPBU yang telah berani menjual BBM tersebut kepada pelaku. Jangan kasih ampun pemilik SPBU nakal,” tegas Sukma mengakhiri.

Berita sebelumnya Polres Aceh Tamiang berhasil menciduk dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar beserta sejumlah barang buktinya di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.

Kedua pelaku berinisial J (39) warga Dusun  Mesjid Desa Alur Bemban dan FA (27) warga Dusun  Damai Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru diamankan Rabu (1/3/2023) lalu sekitar pukul 12.40 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral, melalui ‘Laporan Penangkapan’ yang dishare di Group Humas Polres Aceh Tamiang, Jumat (3/3/2023) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Pelaku membeli BBM di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat kedalam tangki mobil Dumtruck Mitsubishi bernopol BL 8742 UL,” sebut Kasat Reskrim.

Irsal menyampaikan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi yang dimuat kedalam tangki mobil Dumtruck kemudian minyak jenis solar bersubsidi tersebut di sedot dan dimasukan kedalam jeregen.

“Setelah terkumpul nantinya bahan bakar jenis minyak solar bersubsidi tersebut dijualkan kembali kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan,” sebutnya.

Kemudian kata Irsal, dari penangkapan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Dumtruck, 8 buah jiregen ukuran 35 liter yang masing–masing berisikan BBM solar, 13 buah jiregeng kosong ukuran 35 liter dan satu buah selang dengan panjang satu meter.

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Irsal.

Terkait dengan kronologis penangkapan dan pengakuan dua pelaku yang telah empat kali bolak-balik membeli BBM jenis Solar Bersubsidi di SPBU 14.244.497 Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, diduga ada dugaan ‘Kongkalikong’ antara pembeli dan penjual (Karyawan SPBU). Namun dalam laporan terkait penangkapan tersebut tidak disebutkan secara detail penjual (Karyawan SPBU).

Atas dugaan tersebut Beritanasional.id, Sabtu (4/3/2023) mengkomfirmasi kembali atas dugaan tersebut dan langkah dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Aceh Tamiang terhadap penjual (Karyawan SPBU) yang telah mengisi BBM di tangki Dumtruck sebanyak empat kali bolak-balik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M. Isral dikomfirmasi melalui pesan WhastApp tidak ada balasan.()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button