DaerahRagamSitubondo

Terkait UU Cipta Kerja, Nasim Khan dan BKPM Kumpulkan Pengusaha se-Situbondo

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Banyaknya Kabar Simpang siur berkaitanan UU Cipta Kerja, Anggota Komisi VI DPR RI ir.Nasim Khan Bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo
mengundang semua Pengusaha se Kabupaten Situbondo. Selasa 27/10/2020.

“Pemerintah Daerah Situbondo sangat senang ada acara seperti ini yang di hadiri oleh anggota DPR RI dan Staff khusus BKPM setidaknya kami bisa mendapat penjelasan aeperti apa itu UU Cipat Kerja,”Kata Sekda Kabupaten Situbondo Saifullah.

Anggota Komisi VI DPR RI ir.Nasim Khan
mengaku kegiatan seperti ini dengan BKPM dilakukan setiap tahun, tujuannya agar pengusaha besar dan kecil mudah dalam melakukan perijinan untuk usahanya.

“UU Cipta Kerja biar nanti staf khusus BKPM yang menjelaskan, sengaja dalam kesempatan saya undang pengusaha, LSM dan Media agar semua bisa terbuka perihal perijinan, kami sabagai anggota DPR RI yang fungsinya pengasawan mendorong agar investor atau pengusaha lebih enjoy dan merasa nyaman berinvestasi di Kabupaten Situbondo,”Ujar Nasim.

Bahkan Nasim sebagai wakil rakyat meminta jika ada permasalahan di masyarakat, agar memberikan info sesuai fakta dilapangan untuk diteruskan ke pusat.

“Jika permasalahan terkait perijinan, upah buruh, UMKM dan lain – lain, sampaikan segera ke kami baik melalui Nasim Khan Institute atau media sosial saya, contoh kelangkaan pupuk kemarin
setelah disampaikan alhamdulilah ada jawaban dar Menteri pertanian akan ada penambahan untuk tahun 2021,” Singkatnya.

Sementara Staf khusus BKPN Mochtar Lubis dalam kesempatan kesempatan tersebut memuji pemerintah Kabupaten Situbondo dan anggota DPR RI nya yang sangat membuka diri bagi masyarakatnya.

“Bebahagialah masyarakat Situbondo yang memiliki Kepala daerah dan anggota DPR RI yang sangat membuka diri, dan kabar sangat baik bagi investor dan pengusaha, yang akan berinvestasi di Situbondo, saya kaget saat pak Sekda Dan Pak Nasim menjelaskan dengan baik hal perijinan,” Pujinya

Mengenai UU Cipta Kerja, Mochtar lubis menjelaskan, jika sebelumnya setiap satu UU mengubah satu UU lainnya, maka dalam UU Cipta Kerja tersebut satu UU mengubah 76 UU sebelumnya yang menurutnya sangat menguntungkan bagi pengusaha dan para pekerja.

“Sebelumnya UU terkadang berbenturan dengan kebijakan UU lainnya, nah dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal,” Jelasnya.

Mochtar menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh,“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industry yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,”Tambahnya.

Dalam Acara yang di gelar di ruang pertemuan Hotel Rosali Situbondo, staf khusus BKPM juga menerima cindera mata dari Nasim Khan Institut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button