Metro

Terkena PHK, Pekerja Dapat JKP

 

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo menggelar Diskusi Santai Bersama Insan Media Di Provinsi Gorontalo bertempat di Roemah Marly Kota Gorontalo, Rabu (1/6/2022).

Dalam sambutannya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian mengatakan bahwa kegiatan ini di gelar dengan tujuan agar tercipta kolaborasi antara pihak BPJS dan pihak media dalam menggaungkan program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Diskusi ini di awali dengan pemaparan singkat program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Gorontalo, Nelwin.

“Sebelumnya program jaminan BPJS itu ada empat yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun. Sekarang sudah bertambah satu program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan, papar Nelwin.

Lebih lanjut Nelwin menjelaskan bahwa untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini khusus diperuntukan bagi mereka yang terkena PHK oleh perusahaan.

“Manfaat JKP yang akan didapatkan oleh mereka yang kena PHK ini adalah berupa uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan untuk 3 bulan berikutnya. Mengapa hanya 6 bulan dan tidak seterusnya, karena diharapkan pekerja yang terkena PHK ini bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali, “jelasnya.

Selain uang tunai, mereka yang terkena PHK ini juga akan mendapatkan manfaat lain dari program JKP yakni Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja yang di selenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di sisnaker, “tandasnya.

Diakhir kegiatan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian mengatakan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini sudah di sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Gorontalo.

“Program JKP ini sudah sering kami sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Gorontalo. Merujuk pada UU Omnibus Law yang lalu, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan di berikan amanah oleh pemerintah bagaimana Program JKP ini bisa membantu para pekerja yang terkena PHK, ujarnya.

Selain itu Hendra juga menegaskan bahwa program JKP ini hanya diberikan selama 6 bulan.

“Untuk program JKP ini hanya selama 6 bulan dan akan terputus secara otomatis ketika yang bersangkutan telah mendapatkan pekerjaan kembali. Jika sebelum 6 bulan yang bersangkutan telah mendapatkan pekerjaan kembali, maka terputus haknya untuk mendapatkan Program JKP. Jadi tidak selamanya harus 6 bulan, “tutupnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button