DaerahHukum & KriminalJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Tim Penyidik Kejari Situbondo, Terus Mendalami Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Dokumen UKL UPL

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Untuk mendalami dugaan kasus korupsi pembuatan dokumen UKL UPL yang digunakan untuk persyaratan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 249 miliar, tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi, Kamis (3/3/2022).

 

Selain memeriksa sebanyak 24 orang saksi, termasuk Kepala dan Sekretaris Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, tim penyidik Kejari Situbondo juga menyita 119 dokumen Amdal UKL UPL, tiga laptop dan empat flashdisk.

 

Keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Situbondo, Laofika Ananta SH mengatakan bahwa, untuk mendalami keterlibatan 24 orang saksi dalam dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen Amdal UKL UPL sebagai persyaratan peminjaman dana PEN, maka tim penyidik Kejaksaan Negri Situbondo terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan pendalaman kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, sebanyak 24 orang saksi statusnya akan naik menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyusunan dokumen Amdal UKL UPL yang digunakan sebagai persyaratan peminjaman dana PEN sebesar 249 Milyar,” jelas Kasi Intel Kejari Situbondo, Laofika Ananta.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Situbondo menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, tim penyidik memanggil staf, Kasi dan Kabid, Kepala dan Sekretaris DLH Situbondo untuk dimintai keterangan oleh penyidik tim Pidsus Kejari Situbondo.

“Selama dua bulan, penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan, dalam dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen Amdal UKL UPL,” pungkas Kasi Intel Kejari Situbondo.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Kejaksaan Negeri Situbondo, melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Pengeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal UKP UPL yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.

 

Dalam penggeledahan dugaan pemalsuan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL, sebagai persyaratan pinjaman dana PEN Tahun 2021, pengeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo Iwan Setiawan, menyita lima box dokumen UKL UPL dan barang bukti lainnya dari sejumlah ruangan DLH Kabupaten Situbondo. (***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button