Tingkatkan Pelayanan Pendidikan, Dindikbud Lumajang Rancang Kerja Sama Lintas Wilayah Dengan Dispendik Malang

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM– Komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan tidak hanya dapat dilakukan secara internal, namun juga melalui kolaborasi antarwilayah. Menyadari pentingnya hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang merancang sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-pemerintah kabupaten. Pertemuan penyusunan perjanjian ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Dindikbud Lumajang, Rabu (28/5/2025), dan dihadiri oleh seluruh kepala bidang dari kedua instansi.
Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari Plt. Sekretaris Dindikbud Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu, yang menyambut baik kehadiran rombongan dari Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, Yusuf menekankan pentingnya membangun kerja sama yang produktif untuk menjawab berbagai tantangan layanan pendidikan, terutama di wilayah perbatasan yang kerap menghadapi kendala administratif lintas kabupaten.
“Dindikbud Lumajang sangat terbuka terhadap inisiatif kerja sama yang berbasis kesetaraan dan saling mendukung,” ujaranya
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan Dispendik Kabupaten Malang, Syamsul Arifin, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan.
“Semangat kerja sama ini merupakan refleksi dari kebutuhan nyata di lapangan, di mana banyak peserta didik, tenaga pendidik, maupun lembaga pendidikan yang beroperasi lintas batas administratif, sehingga memerlukan kejelasan dan fleksibilitas dalam pelayanannya,” ucapanya.
Dalam rancangan isi kerja sama yang disusun, para pihak sepakat bahwa masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang setara terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan memperoleh akses dalam proses penerimaan tersebut tanpa hambatan administratif berupa rekomendasi wilayah.
Selain itu, hak yang juga diatur meliputi kemudahan dalam proses mutasi peserta didik dengan menggunakan rekomendasi dari kepala sekolah asal dan tujuan, yang diketahui oleh pejabat dinas pendidikan terkait. Para pihak juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), pengembangan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di kedua wilayah.
Tidak hanya hak itu, para pihak juga menetapkan kewajiban masing-masing. Dindikbud Lumajang dan Dispendik Kabupaten Malang berkewajiban untuk saling memberikan informasi yang relevan terkait SPMB dan membuka akses seluas-luasnya bagi peserta didik dari wilayah mitra kerja samanya.
Kedua belah pihak juga berkewajiban memfasilitasi kemudahan mutasi peserta didik, dengan prosedur yang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan persetujuan dari masing-masing kepala sekolah. Dalam konteks penanganan ATS, kerja sama ini akan membuka ruang pertukaran data dan intervensi bersama, guna memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal dari sistem pendidikan. Komitmen serupa juga diberlakukan dalam pengembangan mutu LKP dan PKBM serta peningkatan kompetensi pendidik, baik melalui pelatihan, studi tiru, maupun pertukaran program inovatif antarwilayah.
Pertemuan dilanjutkan, sesi diskusi teknis mengenai penyelarasan dokumen perjanjian, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan digunakan untuk memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif. Para pihak sepakat untuk segera merampungkan draf final agar dapat ditandatangani dalam waktu dekat oleh pimpinan masing-masing instansi.
Langkah strategis ini merupakan bentuk konkret sinergi lintas daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih inklusif, fleksibel, dan berpihak pada peserta didik. Di tengah tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks, kerja sama seperti ini menjadi wujud nyata bahwa pendidikan adalah urusan bersama yang menuntut keterbukaan, komunikasi, dan kolaborasi aktif antarwilayah. (Rochim/Bernas)