Hukum & KriminalMetro

Ketua Permaskku, Mr. Alopada Meminta Polres kupang Segera Jumpa Pers Terkait Dugaan Pengeroyokan di Amarasi

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Mahasiswa Asal Kabupaten Kupang yang terhimpun dalam wadah Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pengeroyokan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Melianus Alopada, Ketua Permaskku yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (02/7/2022) pagi, mengatakan bahwa terkait persoalan di Amarasi, merupakan persoalan yang serius dimana kedua keluarga besar Amarasi Dan Alor yang berkonflik melibatkan Orang tua, anak muda dan mahasiswa. Sehingga perlu diusut secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mahasiswa yang berhimpun dalam wadah Perhimpunan Mahasisawa Kabupaten Kupang mengharapkan pihak penegak Hukum dalam hal ini kepolisian Resos kabupaten Kupang, bisa mengambil langkah yang bijak dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

Sesuai dengan pemberitaan di media yang simpang siur alias saling bersebrangan, kami meminta Kapolres untuk secepatnya Melakukan Jumpa pers sehingga menjelaskan ke publik kronologis yang sebenarnya.

“Perlu kami sampaikan, bahwa persoalan ini adalah persoalan yang serius kami tidak mau wilayah kabupaten kupang menjadi tempat dipandang reme” ujarnya.

Ia juga berharap adanya klarifikasi atas laporan dari Tribratanewskupang.com yang disebarkan lagi oleh media Kupangberita.com dan InfoNTT.com, karena tidak berimbang dan profesional.

Ia juga kembali mengapresiadi pimpinan redaksi Info NTT, Chris M. Bani., yang sudah berbesar hati untuk klarifikasi terkait pemberitaan dimedia online.

Ia menambahkan, Perlu kami apresiasi media-media yang profesional dalam pemberitaan, seperti Info NTT. Kami harap semua media yang terlibat dalam pemberitaan yang menyimpang dan tidak berdasarkan pada faktual dan aktual segera memberi klarifikasi untuk tidak memperkeruh keadaan.

“Tujuan pemberitaan adalah membuat masyarakat nyaman dan membantu polisi dalam mengawal berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Akan tetapi jika pemberitaan yang dipublikasi membuat kegaduan maka harus bertanggungjwab sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi yang berlaku,” ujarnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button