Jual Obat Daftar G, Tujuh Pemilik Apotek Diringkus Polda Metro Jaya
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/7C8F758C-ACF2-4803-B51B-3DE579DE1C06.jpeg?fit=1040%2C780&ssl=1)
BeritaNasional.ID Jakarta ā Akibat tidak memiliki izin menjual obat-obatan golongan keras masuk daftar āGā, 7 pemilik toko kosmetik : MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18), ditangkap Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketujuh tersangka tersebut ditangkap ditiga lokasi berbeda yakni Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
āPemilik toko kosmetik tidak dibenarkan menjual bebas obat-obatan keras daftar āGā itu jelas melanggar ketentuan hukum,ā kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Dijelaskan Argo, para pemilik toko diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan anggota Subdit Industri dan Perdagangan, di TKP berbeda
āPelanggannya rata-rata remaja pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Menengah,ā ungkap Argo.
Berbagai jenis obat keras dijadikan barang-bukti, seperti: 7.797 butir Tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir Alpraxolam, 440 butir Trihexyphenidyl (double Y), 630 butir Double LL, dan uang tunai Rp 5.672.000,- diamankan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 197, jonto 106 (1) UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf a dan i UU. RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
āAncaman pidananya maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 2 Miliar, ā tutupnya. (daff/dki)