DaerahJawa TimurKadesNasionalSitubondo

Terkait Dana Desa, Ini Penjelasan Staf Khusus Kemdes PDTT RI Saat di Hotel Sansui Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,- Staf khusus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemdes PDTT), Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa, saat ini Kemdes PDTT sedang menggalangkan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Jumat (19/5/2023).

“Jika Bumdes yang ada di desa-desa se Kabupaten Situbondo sudah memiliki kekuatan hukum, maka modal usahanya bisa diambilkan dari Dana Desa. Harapan kami desa-desa mau bergerak dalam meningkatkan ekonomi lokal di masing-masing desa melalui BumDes dan harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten,” jelas Abdul Malik Haramain staf khusus Kemendes PDTT, usai mengikuti sosialisasi Kecintaan Produk Dalam Negeri yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerjasama dengan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan.

Tak hanya itu yang disampaikan Abdul Malik Haramain, namun dia juga mengatakan agar masyarakat lebih percaya dengan pemerintahan desa dan dana desa, maka pemdes harus lebih terbuka dan mengumumkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). “Pengumumannya bisa di buatkan spanduk yang di pasang di depan kantor desa dan APPDes-nya juga harus diumumkan peruntukannya untuk apa saja. Kalau ini dilakukan, maka saya yakin masyarakat percaya dan masyarakat akan mendukung program para kades,” kata Abdul Malik Haramain.

Lebih lanjut, Abdul Malik Haramain menjelaskan bahwa, di Kemdes PDTT RI tersedia berbagai program yang bisa diakses oleh kepala desa, diantaranya program Desa Cerdas, Pemberdayaan BumDesa, Pelatihan Bumdes dan peningkatan Kapasitas Bumdes serta program lainnya. Walaupun tidak bisa mencover semua desa di seluruh Indonesia, program di Kemendes PDTT cukup banyak. “Persyaratan untuk mengajukan program ke Kemendes PDTT, yakni ada pengajuan permohonan dari desa,” tuturnya.

Ketika ditanya sejumlah wartawan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum-oknum kades, Abdul Malik Haramain mengatakan, mungkin kadesnya tidak mengusai tata cara penggunaan uang dari dana desa dan mungkin salah menempatkan alokasi anggaran dan atau mungkin pelaksananya.

“Makanya, saya minta kepada pendamping desa untuk terus mendampingi perencanaannya agar benar, penempatan anggaran juga biar benar dan tepat. Dan untuk melakukan pencegahan terhadap dugaan penyelewengan dana desa, Kemendes PDTT selalu mengingatkan seluruh kepala desa melalui pelatihan pelatihan yang dilaksanakan setiap tahunnya,” pungkas Abdul Malik Haramain staf khusus Kemendes PDTT. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button