Ragam

Aktivis Situbondo Desak Insiden Pemasangan Bendera Terbalik Tetap Diproses Hukum

BeritaNasional.Id
SITUBONDO – Tokoh Pemuda dan aktivis Situbondo, Amirul Mustofa mendesak pihak aparat kepolisian Situbondo agar tegas dalam memproses hukum insiden pemasangan bendera terbalik yang terjadi di Kabupaten Situbondo. Amir menyatakan, polisi jangan mlempem.

Pihaknya selaku LSM mendesak agar proses hukum dijalankan supaya masyarakat lebih berhati-hati melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lambang negara. Sebab kasus serupa sudah terjadi dua kali di Kabupaten Situbondo.

Dikatakan, sebelumnya pernah terjadi di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang memasang bendera merah putih secara terbalik. Dan baru-baru ini kembali terjadi pemasangan bendera merah putih terbalik dikantor DPD PKS Situbondo.

“Hukum tidak boleh lemah, kejadian seperti ini tetap harus diproses. Mengingat sudah dua kali kejadian yang sama hanya diselesaikan dengan kata maaf lalu persoalan selesai. Karena urusan pemasangan lambang-lambang negara sudah diatur di dalam Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Simbol Negara dan lambang Negara,” tegasnya, Jumat (11/8/17).

Terlepas disengaja maupun tidak disengaja, lanjut Amir, memasang bendera merah putih terbalik tidak boleh dianggap sepele. Pemasangan bendera terbalik itu merusak nilai-nilai kebangsaaan dan menciderai NKRI. Oleh karena itu polisi harus tegas melakukan penyelidikan. Begitu juga yang terjadi sebelumnya di Desa Duwet, realitanya seakan hilang dari proses hukum.

“Ini sudah terjadi dua kali pemasangan bendera merah putih terbalik di Kabupaten Situbondo. Pemasangan bendera terbalik di kantor Desa Duwet, Kecamatan Panarukan , Situbondo hingga kini tak diproses. Demikian juga yang terjadi di kantor DPD PKS di Desa Talkandang, hanya dengan kata maaf kok kasus viral seperti ini dianggap selesai,” sergah Amir.

Ditegaskan Amir, pihaknya mengkritisi persoalan ini tidak ada maksud tujuan apapun kecuali mendesak polisi tetap memproses hukum sesuai fakta.

“Jika proses hukum bisa dilakukan dengan kata maaf dalam bentuk penyelesaiannya, kita khawatir akan menimbulkan kecenderungan dalam benak masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum lagi yang endingnya bisa diselesaikan secara simpel dengan kata maaf,” sesalnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu. Nanang Priambodo yang dihubungi melalui ponselnya mengaku proses hukum kasus bendera merah putih yang dipasang terbalik tersebut masih tetap berjalan. Namun sejauh ini Belum ditemukan unsur pelanggaran kalau bendera itu dipasang terbalik dilakukan secara sengaja atau tidak.

“Masih terus diproses, bendera dipasang setelah magrib dan baru tahu kalau terbalik setelah ada didepan kantor tersebut. (edo)

Caption : Amirul Mustofa, aktivis Situbondo yang mengkritisi proses hukum bendera terbalik

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button