Citizen

BAPEMPERDA DPRD Pinrang dan Aliansi Pemuda Pinrang Bahas Ranperda Kepemudaan

BeritaNasional.ID, Pinrang — Aliansi Pemuda Pinrang (APP) kembali hadir yang kesekian kalinya di DPRD Pinrang, namun pada kehadiran APP kali ini terkait jadwal yang disepakati bersama DPRD Pinrang saat audiens pada tangal (30/10/19) bulan lalu.

Dalam pembahasan dan pengkajian terkait PERDA Inisiatif Kepemudaan Kabupaten Pinrang. Kamis, (7/11) sore.

Pada pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Kamaruddin SH., MH Anggota BAPEMPERDA Jefriadi SH, dan Komisi IV DPRD Pinrang Ahmad Side, Sariansah, S.Pd, Ilwan Sugianto, SH., MM serta Bagian Hukum dan Persidangan Hj. Farida.

Aidil selaku anggota APP dalam paparannya didepan Anggota BAPEMPERDA dan Komisi IV menjelaskan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus dikaji dalam RANPERDA tersebut, termasuk penegasan terhadap aspek pelayanan Kepemudaan baik dalam segi pendidikan, kewirausahaan, Literasi, dan penghargaan kepemudaan.

 

Senada dengan Hasan  dalam paparannya Perlu penjelasan pada Naska akademik Ranperda Kepemudaan Bab 8 pasal 32 ayat 2 bahwa Perda Kepemudaan dapat dibentuk di desa dan kelurahan sehingga perlu ada penjelasan terkait hal itu begitu juga pada Pasal 19 ayat 2.

“Ranperda kepemudaan sudah disusun sejak tahun 2018 sehingga perlu diprioritaskan penerbitan perdanya pada periode ini”. Harap Hasan yang juga aktivis HMI Pinrang itu

Lanjut Hasan Saran dan masukan terkait draf ranperda kepemudaan tetap akan kami masukkan dalam bentuk tertulis, mengatakan bahwa Ramperda tersebut harus dikawal semaksimal mungkin sampai terbitnya Perda Kepemudaan di Kabupaten Pinrang. Tegasnya

Wakil Ketua BAPEMPERDA Kamaruddin Paturusi mengatakan bahwa  Ranperda Kepemudaan sudah kita ancang-ancang untuk dimasukan dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) tahun 2020.

Lanjut Kamaruddin Ranperda kepemudaan yang sudah disusun sejak tahun 2019 merupakan produk Bapemperda DPRD yang lalu, dan bapemperda saat ini adalah masih baru sehingga kami baru akan tanya ulang. Ranperda kepemudaan yang disusun sudah masuk dalam tahap pengkajian dan sudah dikembalikan ke Bapemperda, adapun tahapan yang telah selesai adalah tahap perencanaan dan penyusunan.

“Bapemperda akan menampung saran dan akan kita kaji dan masukkan ke dalam ranperda jika tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya akan menjamin Ramperda sebagai prioritas dalam pembentukan PERDA Kepemudaan di Kabupaten Pinrang” Jelas Kamaruddin Paturusi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button