DaerahHukum & KriminalTNI Dan Polri

BBM Naik, Oknum APH di Polda NTT Diduga Turut Terlibat Mafia Minyak Subsidi

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi. Per Minggu, 4 September 2022, harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter, sedangkan harga Solar naik menjadi Rp 6.800 dari Rp 5.150 per liter. Sementara harga Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Smentara di Nusa Tenggara Timur, Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor: 5685124 ditemukan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dijual kepada Industri, di Kabupaten Sabu-Raijua dan diduga di back up oleh aparat penegak hukum.

Kegiatan diduga melanggar hukum ini terang-terangan dilakukan tanpa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinas terkait dibawa pembeli. Selain itu, Lebih mencengangkan, ijin operasional dari Nomor SPBU ini dikabarkan sama sekali tidak memiliki izin.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahan bakar premium masih subsidi pemerintah ini dibeli konsumen dipasarkan lagi ke industri “Jadi modus operandinya melakukan pembelian dari kota kupang oleh PT. JM di sejumlah SPBU yang ada, dan disuplai ke tempat penampungan dan menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Misalnya, AMP-AMP di Kabupaten Sabu Raijua”.

Sebagai dasar hukum untuk memuluskan perbuatan para mafia. BBM bersubsidi dijual dengan skala besar yang konon dari penuturan warga masyarakat setempat mengatakan, penyaluran BBM yang terjadi di Kabupaten Sabu (NTT) setiap hari itu, justru sebagian besar dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal kepada Industri.

“Itu modus pak, kami yang tahu disini, sebagian besar BBM subsidi solar dan premium itu mau di jual lagi dengan harga yang cukup mahal ke industri, jadi itu ada pemodal yang bermain, kalau bisa dibongkar, kami warga disini sangat-sangat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujar beberapa warga yang di wawancara dengan tidak bersedia menyebutkan namanya.

Atas hal ini, lanjut warga, APH harus bertanggung jawab untuk menegakkan aturan, ini soal hak warga negara untuk mendapatkan hak subsidinya atas BBM Premium dan solar, jangan jadi bahan komersial kelompok tertentu dengan perilaku kejahatan.

Warga juga menyayangkan sikap pasif aparat kepolisian daerah (Polda) NTT yang terkesan melakukan pembiaran. Padahal pembiaran inilah yang memicu kelangkaan BBM sehingga mengakibatkan kenaikan harga di tingkat pengecer yang sangat memberatkan masyarakat kecil.

“Kami duga ada konspirasi antara aparat di Nusa Tenggara Timur  dan pihak SPBU. Kalau aparat dan Pemerintah tegas pasti mereka akan menindak SPBU yang juga diduga turut melancarkan niat mafia”.

Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum aparat yang membeli solar bersubsidi tersebut dan menjual kembali ke penampung ilegal di wilayah Sabu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Padahal, surat edaran Menteri ESDM dengan Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2018 bersama diundangkan Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 dijelaskan, kegiatan usaha Niaga Umum BBM wajib pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM. Ketentuan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 60 hari.

Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Tidak terkecuali, larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan jerigen dan mobil sudah dimodifikasi, menjual ke pabrik industri rumahan dan industri mobil bego galian C.

Selain itu, Kemenkumham menerbitkan Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas. Dengan jelas ditetapkan, niaga migas dapat melakukan pendistribusian melalui penyalur namun harus ditunjuk melalui seleksi. Jika terbukti, bagi pelanggar sistem pengolahan eksplorasi kegiatan migas, niaga atau penyalahgunaan BBM subsidi, sanksi pidana juga sudah ditentukan dalam pasal 51 – 58, UU Migas No 22 Tahun 2001.

Sebelumnya diberitakan, Barang bukti BBM (bahan bakar minyak) jenis solar sebanyak Puluhan ton lebih yang diamankan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dijual. BBM tersebut diamankan di Kabupaten Sabu Raijua beberapa waktu lalu, dan sekarang barang bukti tersebut diduga lenyap sehingga kasus BBM ilegal ini tak dapat dibawa ke tahap P 21, maupun publik.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT sekitar tahun 2022 dengan diduga Terlapor SPBU No. 5685124 berinisial JT adalah orang yang mendistribusikan minyak subsidi di Kabupaten Sabu, Tanpa izin niaga sekaligus penampungan dan pengangkutan BBM.

Sementara Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.I.K. yang dikonfirmasi media ini, belum membaca isi pesan dari Whatsapp awak media ini, (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button