Hukum & Kriminal

Beberapa Deretan Kasus Kriminal Di Kabupaten Garut, Empat Kasus Ada Dibulan Juni Ini

Garut, Beritanasional.ID – Beragam kejadian menghebohkan terjadi di Kabupaten Garut selama bulan Juni 2022. Mulai dari vonis bui trio Jenderal Negara Islam Indonesia hingga ayah bejat yang tega mencabuli anaknya sendiri. Kali ini, Beritanasional.ID telah menampung semua kasus tersebut dan hal itu, setidaknya ada empat kasus kejadian yang menghebohkan warga Garut di bulan Juni 2022 kemarin. Inilah ulasannya :

Di Kabupaten Garut, ada teman yang Jual Gadis ke Sopir Truk Ditangkap
IR alias Yustian (28) seorang pemuda asal Garut akhirnya diciduk polisi. Dia ditangkap karena nekat mencabuli serta menjual teman yang baru dia kenal Rp 300 ribu ke sopir truk untuk dijadikan budak seks.


IR diamankan petugas Polres Garut pada awal Juni 2022 silam. Sebelumnya, IR diketahui sudah mendapatkan surat pemanggilan dari polisi namun tidak digubris.

Yustian diketahui menjual temannya sendiri ke sopir truk. Kejadian itu berlangsung pada pertengahan bulan April 2022 silam. Kala itu, Yustian untuk pertama kalinya bertemu dengan seorang gadis berinisial NA yang dikenalnya via Facebook.

Mereka awalnya berjanjian untuk melakukan transaksi jual-beli topi. Namun, Saat menemui NA, Yustian tidak membawa topi tersebut dan malah mengajak sang gadis untuk keliling jalan-jalan.

Di malam hari saat itu, Yustian diketahui mengajak NA ke sejumlah tempat. Di antaranya adalah membawa NA ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Cipanas, Garut.

Singkat cerita, NA berupaya kabur dengan dalih membeli makanan. Sesampainya di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Lima, Tarogong Kidul, NA terkejut saat Yustian menelepon temannya dan hendak menjual NA Rp 300 ribu untuk dijadikan budak seks.

NA berhasil kabur saat itu dan ditolong sejumlah petugas keamanan dari Diskominfo Garut yang langsung mengantarnya pulang ke rumahnya.

“Motivasinya ya karena butuh uang tambahan saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.

Trio Jenderal NII Divonis Bui
Usai menjalani rentetan proses hukum hingga persidangan, trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan lambang negara dalam kasus video propaganda NII.

Vonis terhadap ketiga terdakwa, Ujer Januari, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6) lalu.

Dalam sidang tersebut, ketiganya dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Juntco Pasal 24 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Harris Tewa mengatakan, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda. Odik dan Jajang dijatuhi hukuman yang paling berat, yakni penjara 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Ujer hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Jajang Koswara, terdakwa 2 Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan. Dan terdakwa tiga Ujer Januari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ungkap Harris Tewa.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, Ega Gunawan, ketiganya dijatuhi hukuman penjara berbeda berdasarkan perannya masing-masing. Sodikin diketahui berperan sebagai narator naskah propaganda di dalam video, sementara Jajang diketahui sebagai pengunggah video ke YouTube.

“Sedangkan pak Ujer ini hanya menyediakan tempat. Mungkin dari peranannya saja, sehingga majelis hakim atau jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda,” terang Ega.

Sedangkan ada kasus baru yang datang dari Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jaw-Barat. Yaitu, seorang ayah Cabuli Anak Kandung sendiri hingga Hamil 5 bulan.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh Asep (42) warga Desa Cihaurkuning. Kekejaman Asep ini terungkap dari kecurigaan keluarga yang merasa aneh dengan perubahan bentuk fisik anak kedua Asep.

Usai diperiksa, kecurigaan keluarga terbukti. Sang gadis yang masih berusia 15 tahun itu diketahui hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Usai diinterogasi keluarga, ternyata Asep lah yang menghamili sang gadis.

Asep kemudian dilaporkan dan ditangkap polisi pada Kamis (25/6). Pengakuannya, Asep menyetubuhi anak gadisnya itu sebanyak 6 kali sejak bulan Januari 2022 hingga Juni.

“Sebelum melakukan aksi, tersangka mengaku bermimpi melakukan aksi hubungan badan bersama almarhumah istrinya. Saat bangun dia melihat anaknya seperti sang istri,” ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto.

Asep diketahui mencabuli anak gadisnya tersebut tengah malam, saat sang anak tertidur lelap. Parahnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan Asep di depan anak-anaknya yang lain.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun,”imbuh Wirdhanto.

Selang beberapa hari berikutnya, Rumah Ayah yang Cabuli Anaknya Dibakar Warga
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Asep tersebut di atas berbuntut panjang. Anaknya yang lain mengalami trauma dan nekat membakar rumahnya sendiri.

Kejadian itu terjadi pada Senin (27/6) sore. Anak sulung Asep, yang diketahui berusia 17 tahun awalnya mengadu kepada sang kakek dan ketua RT setempat jika dia mengalami trauma dengan perlakuan Asep terhadap adiknya ketika melihat rumahnya tersebut.

Dia kemudian meminta warga untuk membantunya membakar rumah. Warga yang kemudian memahami perasaan sang anak akhirnya membantu. Rumah berukuran 3×6 meter persegi tersebut akhirnya rata dengan tanah.

Dalam keterangan melalui jumpa Pers di Mapolres Garut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, usai diselidiki, kejadian itu memang dilakukan atas inisiatif sang anak. Tidak ada barang berharga lainnya yang ikut terbakar. Sebab, sebelum aksi pembakaran tersebut terjadi, rumah dikosongkan terlebih dahulu.

“Rumah itu dibakar karena sang anak yang meminta, dia trauma dengan kejadian tersebut. Warga akhirnya memahami dan membantu,”jelasnya.

Saat ini, 3 orang anak Asep, termasuk korban pencabulan dibawa polisi. Mereka diamankan di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa-Barat.

“Kami bekerjasama dengan Pemda Garut untuk lakukan pendampingan dan trauma healing kepada anak-anak,” tandas Kapolres Garut, Wirdhanto.( Diky )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button