GorontaloSosial

BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Serahkan Santunan JKM Anggota Korpri Bone Bolango

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango, almarhum Mun Yantu yang mengalami resiko meninggal dunia, melalui istrinya sebagai ahli waris.

Santunan sebesar Rp.42 juta itu, diserahkan langsung oleh Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Riyan Umar dan Lurah Tumbihe Arman Lalu, yang berlangsung pada acara doa arwah hari ke 40 atas meninggalnya almarhum Mun Yantu, di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Selasa (27/9/2022).

Mewakili Pemda Bone Bolango, Sekda Ishak Ntoma, mengatakan almarhum Mun Yantu merupakan salah satu anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang didaftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakejaan melalui wadah Korpri Bone Bolango.

“Kami menyisihkan melalui iuran Korpri setiap bulannya untuk melindungi seluruh anggota Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”kata Ishak Ntoma.

Ishak menuturkan dulunya sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima oleh ahli waris dari anggota Korpri yang meninggal dunia, itu hanya senilai Rp.2,5 juta. Namun setelah dilakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan jumlah santunan tersebut naik.

Alhamdulillah dengan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaatnya luar biasa. Santunan jaminan kematiannya berkali-kali lipat, yakni sebesar Rp.42 juta,”terang Ishak Ntoma.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Ishak, menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bahkan lebih dari 20 ribu pekerja rentan di Bone Bolango, itu telah didaftarkan dan dibayarkan premi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bone Bolango melalui APBD.

”Pemda Bone Bolango selalu terdepan dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Gorontalo untuk menjaminkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya, sehingga masyarakat pekerja tidak perlu khawatir, karena jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia, itu diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Ishak Ntoma.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, dihubungi secara terpisah, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan terhadap anggota Korpri Bone Bolango yang mengalami musibah maupun resiko meninggal dunia.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN melalui wadah Korprinya, sehingga jika mengalami resiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 juta,”ungkap Arif Budiman.

Arif menambahkan memang santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengobati kesedihan. Paling tidak dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya,”pungkas Arif Budiman. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button