AgamSumatera Barat

Buka Rapat PPSPMK, Ketua Bawaslu Agam: Maksimalkan Tugas Pengawasan

BeritaNasional.ID, AGAM SUMBAR – Pemilihan Umum tinggal 6 hari lagi, maksimalkan segala tugas yang telah diamanahkan kepada kita sebagai pengawas Pemilu tanpa ada alasan apapun.

Inilah benang merah yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Sumatera Barat, Suhendra saat membuka rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye (PPSPMK) bersama Panwaslu Kecamatan di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung, Kamis (08/02/24).

“Ketika sumpah jabatan telah dilafazkan maka Semua Panwas harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan, jangan bermain”, tegas Suhendra.

Diakatakan Suhendra, komunikasi jangan sampai terputus, baik antara kita sesama pengawas maupun dengan pihak penyelenggara (KPU). Komunikasi ini sangat berpengaruh dalam menentukan suksesnya pengawasan ataupun penyelenggaraan Pemilu.

“Sampai kejajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), itu merupakan bagian dari Bawaslu yang bertanggungjawab terhadap bagaimana pelaksanaan Pemilu ditempatnya”, ujar Suhendra lagi.

Jadi kata Suhendra, maksimalkan memberi bimbingan teknis pelaksanaan tugas kepada PTPS, jangan sampai ada PTPS yang tidak mengetahui apa tugas pokok dan fungsinya.

“Artinya, PTPS harus paham apa saja yang dilakukan di TPS tersebut,  dan apa saja yang dilakukan KPPS. Dampingi dan awasi KPPS dalam memberikan C Pemberitahuan kepada DPT dan pastikan berjalan sesuai dengan realita dilapangan”, tukas Suhendra.

Saat ini, ujar Suhendra kita harus fokus pada tugas, apapun yang akan terjadi akan kita hadapi secara bersama tetapi kita harus kompak dalam mengawasi, paham dengan tugas kita karena tanggungjawab pekerjaan ini adalah tanggungjawab kita bersama.

“Waspada terhadap pelanggaran-pelanggaran pada masa tenang yaitu tanggal 11-13 Februari 2024. Pada saat ini kita melakukan pengawasan 24 jam, tidak ada lagi waktu untuk santai”, ungkap Suhendra.

Kita harus intens berkoordinasi dengan pihak Jorong dan Walinagari, kita sampaikan kepada mereka tentang pelanggaran dimasa tenang dan saling menjaga situasi dan melaporkan kepada kita jika ada terjadi pelanggaran pada masa tenang didaerahnya.

Sementara itu, Sekretais Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Amra, S.Sos mengatakan, dasar hukum kegiatan ini adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, 3. Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, 4. Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Disebutkan Yuli Zamra, Program kerja badan pengawas pemilihan umum republik indonesia merupakan refleksi perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, bawaslu telah merumuskan sebuah visi yang tertuang dalam rencana strategis badan pengawas pemilihan umum tahun 2020-2024, yaitu: “menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya”.

“Untuk mengaktualisasikan visi tersebut, bawasluri telah menetapkan beberapa misi yang diwujudkan dalam berbagai program kerja, dan diturunkan kedalam rumusan rencana strategis tahun 2020-2024”, ujar Zamra.

Salah satu misinya kata Zamra adalah “meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat, dan transparan”. Misi ini mengandung pengertian bahwa setiap produk yang dihasilkan dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggaraan pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa.

“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa semakin baik dan berkualitasnya produk yang dihasilkan pengawas pemilu maka akan meningkatkan kepercayaan publik dalam hal ini stakeholders pemilu (pemilih, peserta pemilu, pemantau pemilu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan sebagainya)”, tutur Zamra.

Untuk itu bawaslu kabupaten agam lanjut Zamra terus berupaya semaksimal mungkin melakukan berbagai pembinaan dan pengawasan pelaksanan tugas dan fungsi jajaran dibawahnya salah satunya melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye yang dilaksanakan hari ini. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button