Hukum & Kriminal

Diduga Ada Oknum Tertentu yang Intervensi Penegakan Hukum di Aceh Besar

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Kabupaten Aceh Besar dikenal tegas dan disiplin dalam melakukan penegakan hukum. Saat ini Pemerintah setempat juga sedang melakukan penegakan hukum soal penertiban angkutan umum.

Celakanya, upaya tersebut masih saja mendapat intervensi atau upaya pembebasan atas pelaku, diduga melibatkan para oknum penegak hukum.

Penertiban terhadap angkutan umum terutama kendaraan angkutan pasir yang beroperasi di dan ke kawasan Aceh Besar saat ini banyak melanggar aturan, seperti tidak menutupi dengan rapi barang angkutannya, sehingga mengakibatkan ketidak nyamanan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya, izin trayek yang bermasalah dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Untuk menindak pelaku, Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Perhubungan setempat sejak awal bulan September lalu menggelar pemeriksaan bagi setiap kendaraan angkutan pasir yang melintas dan menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak sampai disitu, petugas juga sempat menahan sedikitnya lima unit armada pengangkutan milik salah satu perusahaan dan sempat ditahan di Mapolres Aceh Besar, tapi saya sebelum proses penindakan selesai, seluruh armada terdebut telah bebas dari status penahanan.

“Sudah pernah kita menahan lima unit truk yang melanggar aturan, tapi alhasil dilepaskan begitu saja,” kata Azhari, SE kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, yang ditemui media ini di sela sela pemeriksaan sejumlah dum truk bermuatan pasir kerikil di pos penertiban di Kota Jantho, Rabu (18/9/19).

Lebih lanjut kata Azhari, penertiban yang dilaksanakan saat ini masih bersifat sosialisasi terkait Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah no. 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas jalan dan angkutan yang dilakukan secara pemeriksaan dan menyampaikan secara lisan kepada para sopir serta melayangkan surat pemberitahuan peneetiban angkutan galian C kepada perusahaan pemilik kendaraan dan pemilik operasional tambang yang ada.

“Kegiatan ini masih bersifat sosialisasi selain kita beritahun kepada sopir secara lisan juga sudah kita kirimkan surat kepada perusahaan pemilik angkutan dan galian C yang ada,” jelas mantan Camat Darul Imarah ini.

Amatan media ini, sejumlah truk yang melintas di kawasan tersebut diberhentikan petugas dan diperiksa kelengkapannya serta disampaikan sejumlah informasi terkait dengan peraturan tersebut. Sejumlah pelanggaran masih tampak terlihat, seperti truk yang bermuatan tidak menggunakan tripal.

Terkait dengan penegakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar, Azhari menyebutkan akan melaksanakan pengakan usai sosialisasi itu dilaksanakan.

“Sosialisasi ini kita laksanakan selama satu bulan, selanjutnya akan kita tindak sesuai aturan,” demikian pungkas Azhari. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button