Hukum & KriminalSampang Madura

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Sampang Diciduk Polisi

BeritaNasional.ID, SAMPANG MADURA JATIM – Seorang pria berinisial AA (17) warga Kecamatan Jrengik, Sampang Madura diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Rabu (6/12/2023).

AA diamankan dirumahnya lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang merupakan warga kabupaten Sampang.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH membenarkan hal tersebut.

Lanjut Eko,terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi dari video korban dengan terduga pelaku di Aplikasi percakapan Whatsapp, Senin (4/12/2023) pagi.

Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polres Sampang, Selasa (5/12/2023).

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, korban mengaku bahwa video persetubuhan tersebut direkam terduga pelaku pada hari Minggu (29/10/2023) di rumah temannya di wilayah kecamatan Jrengik.

Lanjut Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan, dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

“Sehingga pada Rabu (6/12/2023) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Jrengik,” ungkapnya.

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan bahwa saat ini AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Zahrudin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button