Jawa Tengah

Ditengah Pandemi, Hotel Grand Dian Brebes Tetap Melakukan Terobosan

BeritaNasional.ID, Brebes – Salah satu sektor usaha yang paling telak terpukul pandemi covid-19 adalah hotel.

Lonjakan kasus baru membuat pemerintah mengambil langkah strategis yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli 2021 hingga saat ini, sehingga membuat pelaku usaha perhotelan semakin terjepit.

Salah satu hotel yang terus berupaya bertahan dari lesunya okupansi adalah Grand Dian Hotel Brebes, hotel bintang tiga, Jalan Jenderal Sudirman No. 20 Brebes.

General Manager Grand Dian Hotel Brebes, Any Kusumaeni (Mey) mengatakan, hotel yang dipimpinnya itu juga menjadi salah satu yang terdampak karena okupansi (keterhunian) yang lesu berkepanjangan, namun keadaan itu tak lantas membuatnya dan manajemen menyerah.

Berbagai terobosan dilakukan untuk tetap eksis agar 40 orang staf dan karyawannya tetap bekerja.

“Kita juga sudah menerapkan diskon sewa kamar sampai dengan 50 persen setelah pemberlakuan PPKM pada 2019 lalu,” terangnya, Senin (9/8/2021).

Mey memberikan gambaran, rata-rata okupansi diperkirakan turun dari 20-40 persen, angka itu terjadi dengan adanya pembatalan pesanan baik kamar maupun pesanan kegiatan di auditorium yang sudah terjadwal.

Pihaknya mesti mengembalikan DP, sedangkan uang DP itu sendiri sudah digunakan untuk pegawai sehingga hal ini menambah beban untuk tetap survive selama 2 tahun ini.

Jadi, walaupun sudah menurunkan harga sewa, namun income yang diperoleh tidak cukup untuk menutupi kebutuhan operasional dan beban usaha.

Walaupun PPKM darurat tak ubahnya seperti lockdown bagi bisnis perhotelan, namun Grand Dian Hotel masih mencoba untuk berbagi kepada sesama, yaitu memberikan bantuan sosial 200 paket sembako kepada kaum dhuafa, fakir miskin, tukang ojek dan parkir pada awal Juli 2021 lalu, dengan harapan agar mendapatkan doa sehingga bisa tetap eksis.

“Sampai dengan saat ini belum merumahkan karyawan dan stafnya untuk menghemat beban operasional. Hanya kebijakan shift secara giliran dan membayar gaji karyawan dan staf sesuai pemasukan,” ungkapnya.

Urusan gaji masuk dalam kategori variable cost. Artinya, biaya yang dikeluarkan akan bertambah seiring dengan penjualan atau output yang dihasilkan, begitu juga sebaliknya.

Ia berharap adanya kelonggaran perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM sampai dengan perpanjangan PPKM Darurat yang belum diketahui kapan selesainya, dan bahkan jika bisa pada tahun ini bisa dihapuskan atau dikurangi agar bisa terus bertahan.

Upaya lain yang dilakukan Grand Dian Hotel adalah menjadi pioner vaksinasi covid-19 karyawan hotel di Kabupaten Brebes, yakni seluruh karyawan dan stafnya sudah melakukan vaksinasi tahap 1 dan 2.

“Dengan izin Allah SWT, program vaksinasi tersebut berjalan lancar tanpa adanya halangan apapun dan tidak ada kejadian pasca vaksinasi,” tegasnya.

Menurutnya, vaksinasi juga merupakan bentuk support dalam mendukung upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi.

Selanjutnya, berbagai aktivitas pelayanan hotel juga selalu mematuhi protokol kesehatan. Jadi wajar jika hotel ini dihadiahi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) dari LSU.

Ia berharap ini dapat menjadi nilai tambah untuk bisa memberikan kepercayaan lebih kepada para calon tamu yang akan datang dikemudian hari.

Tak lupa dirinya selaku manajemen mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak termasuk media, yang dengan tulus memberikan dukungan kepada Grand Dian Hotel Brebes agar tetap bertahan.

“Disaat seperti ini tentu saja dukungan itu sangat berpengaruh besar sebagai pembakar semangat untuk bisa kembali bangkit,” pungkas Mey.

Besar harapannya agar pandemi segera berakhir sehingga perekonomian Indonesia kembali bangkit lagi termasuk di sektor pariwisata dan perhotelan, serta Grand Dian Hotel Brebes menjadi destinasi utama wisatawan yang datang ke Brebes.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button