Jawa Timur

Dongkrak PAD, Pemkab Malang Optimalisasi Potensi Restribusi Daerah

BeritaNasional.ID, Malang – Dalam upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap potensi Retibusi Daerah pada Perangkat Daerah penghasil, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Retribusi Daerah, maupun pengembangan elektronifikasi transaksi pembayaran secara non tunai menggunakan QRIS atau Virtual Account, termasuk inovasi Sistem e-Retribusi untuk pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Hal tersebut dipaparkan pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 20222, Senin (12/6/2023) siang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Malang.

Mengawali Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD,  Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H. menyampaikan terima kasih atas apresiasi, saran, masukan, dan pendapat dewan yang  terhormat pada Rapat Paripurna tanggal 7 Juni 2023 lalu.  Bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. Semoga sinergitas ini akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama juga dapat terwujud.

Selanjutnya Didik memaparkan jawaban Bupati atas pertanyaan Fraks-raksi DPRD, bahwa dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target 983 Miliar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah, terealisasi sebesar 763 Miliar 117 Juta 874 Ribu 61 Rupiah 91 Sen atau 77,63%. Dengan rincian : Pajak Daerah target sebesar, 419 Miliar 491 Juta 130 Ribu 963 Rupiah, realisasi sebesar 402 Miliar 323 Juta 551 Ribu 146 Rupiah atau 95,91%.  Retribusi Daerah, dari target sebesar 117 Miliar 983 Juta 736 Ribu 162 Rupiah, terealisasi sebesar 34 Miliar 668 Juta 963 Ribu 79 Rupiah atau 29,38%.

Kemudian Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dari target 46 Miliar 243 Juta 607 Ribu 975 Rupiah, dan terealisasi sebesar 23 Miliar 505 Juta 888 Ribu 225 Rupiah 95 Sen, atau 50,83%. Hal ini perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang yakni kepada Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas.

Selanjutnya dari  Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dari target sebesar 399 Miliar 310 Juta 204 Ribu 482 Rupiah, terealisasi sebesar 302 Miliar 619 Juta 511 Ribu 610 Rupiah 96 Sen atau 75,79%. Kemudian dari Penerimaan Pendapatan Transfer, dari target tahun 2022 sebesar 2 Triliun 949 Miliar 718 Juta 29 Ribu 306 Rupiah, terealisasi sebesar 2 Triliun 947 Miliar 583 Juta 745 Ribu 285 Rupiah atau 99,93%. Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dari target sebesar 323 Miliar 622 Juta 108 Ribu Rupiah, terealisasi sebesar 308 Miliar 252 Juta 104 Ribu 774 Rupiah 60 Sen, atau 95,25%.

Berkaitan dengan saran Fraksi Partai PDI-Perjuangan dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi potensi Pajak Daerah.   dan setiap tahunnya telah berupaya untuk senantiasa memprioritaskan pencapaian Visi dan Misi Malang Makmur. Hal ini dapat ditunjukkan dari besaran alokasi belanja tahun 2022 pada bidang pendidikan yang telah mencapai 29,26%, belanja kesehatan sebesar 22,52%, dan belanja infrastruktur sebesar 41,57%.

Kemudian juga dapat disampaikan bahwa penyusunan program kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Malang mengacu pada RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaannya dapat dilakukan inovasi-inovasi guna mendukung pencapaian sasaran Renstra dan RPJMD, Dan  poin 4 (empat) dapat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah diatur bahwa Belanja Hibah Daerah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program Pemerintah Daerah, sehingga dengan mengalokasikan Belanja Hibah diharapkan dapat memperluas capaian kinerja Perangkat Daerah dari yang sudah dialokasikan melalui program dan kegiatan.

 

“Pemerintah Kabupaten Malang juga sependapat dengan saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, agar ekonomi rakyat pasca pandemi Covid-19 tetap pulih dan Malang Makmur bisa segera terwujud, maka sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Malang tidak membebani lagi biaya-biaya PAD terhadap Program pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan program The Development of Integrated Farming System in Upland Are (UPLAND) yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI. Program tersebut bersumber dari pinjaman luar negeri International Fund Agricultural Development (IFAD) dan Islamic Development Bank (IsDB), dalam rangka peningkatan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di dataran tinggi, mulai dari pengembangan on-farm sampai dengan off-farm.

Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan Fraksi Partai Nasional Demokrat, dapat dijelaskan bahwa upaya dalam mencapai penerimaan daerah dari sektor PAD yang sudah dilakukan adalah dengan beberapa cara sebagai berikut : Meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi PAD melalui modernisasi administrasi perpajakan daerah, perluasan pembayaran non tunai dan pendataan potensi pendapatan daerah.  Meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak lain

“Bahwa dalam rangka memberikan respon terhadap ermasalahan di masyarakat, baik menghadapi masa pemuilihan pasca Pandemi Covid-19, wabah PMK dan untuk meningkatkan perekonomian daerah, telah dialokasikan anggaran sebesar 19 Miliar 640 Juta 100 Ribu Rupiah, yang merupakan Belanja Wajib Perlindungan Sosial, dengan realisasi sebesar 17 Miliar 62 Juta 618 Ribu 111 Rupiah,” tandasnya.

Berkaitan dengan pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya mewujudkan Malang Makmur melalui optimalisasi penyusunan APBD sesuai dengan azas dan ketentuan didalam penyusunan APBD.

“Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan tahunan akan tetap mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan lima tahunan sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Daerah.” Pungkasnya. (ady).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button