Lumajang

Dua terduga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

BeritaNasional.ID.SAMPANG MADURA JATIM  – Polres Sampang berhasil menciduk dua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto.

” Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap inisial (AH 18 th) dan inisial (MS 16 th) setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban , saksi dan hasil VET (Visum Et Repertum) korban ,” ujar IPDA Sujianto melalu sambungan telpon, Minggu (25/12/2023).

IPDA Sujianto menerangkan, penangkapan terhadap ke 2 terduga pelaku itu karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap (Bunga) nama samaran yang masih anak dibawah umur.

” Kejadian dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan AH dan MS  terhadap Bunga pada Jum’at (30/6/2023) di wilayah Kecamatan Tambelang, Sampang Madura,dan baru dilaporkan, Selasa (19/12/2023), tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang keduanya mengakui melakukan perbuatannya.

” Kini kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di tahan di rumah tahanan Polres Sampang, tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua terduga pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pungkasnya.(Zahrudin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button