Citizen

Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Terhadap LKPJ Bupati Malang Tahun 2019

BeritaNasional.ID, Malang – Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang Jum’at 15 Mei 2020. Mengawali Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban BupatiĀ  Malang Tahun 2019.

Tampak hadir dalam Paripurna , Bupati Malang,Anggota Forum Komunikasi,Pimpinan Daerah Kabupaten Malang ;,Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang;,Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, serta Para Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;,Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang dan Pers,

Rapat kali ini di harapkan penuh barokah . Seiring dengan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, dunia saat ini sedang diuji pula dengan merebaknya Covid-19 yang sangat menguras tenaga, waktu, biaya dan sangat berdampak terhadap semua sendi kehidupan masyarakat.

Tentunya hal tersebut membutuhkan kerja sama semua pihak untuk memutus rantai penyebarannya. Dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya dimulai Hari Minggu Tanggal 17 Mei 2020, para anggota legislatif,Eksekutif dan yudiskatif sangat berharapĀ  mudah-mudahan kondisi sulit ini dapat segera teratasi dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan keseharian secara normal kembali.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Dalam hal ini Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintahan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, maka penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kali ini merupakan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun keempat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019 dengan tema Pembangunan yaitu ā€œPeningkatan Pertumbuhan Ekonomi dalam Upaya Menurunkan Angka Kemiskinan Melalui Optimalisasi Potensi Pariwisata dan Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidupā€œ dengan prioritas pembangunan:

Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Dasar;

Penurunan Angka Kemiskinan Melalui Pembangunan Ekonomi Lokal;

Optimalisasi Potensi Pariwisata;

Peningkatan Upaya Kelestarian Lingkungan Hidup dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana;

Peningkatan Inovasi , Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.

Dalam memberikan Catatan Strategis terhadap Laporan KeteranganĀ  Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019 di Bidang Hukum, pemerintahanĀ  dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur serta Bidang Kesejahteraan Rakyat, pada hakekatnya adalah merumuskan hasil monitoring atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD selama kurun waktu 1 (satu)Ā  tahun.

Sehubungan dengan itu, selain pengawasan yang telah dilakukan dalam rapat kerja dan kunjungan kerja komisi, DPRD juga membentuk Panitia Khusus Pembahas LKPJ Bupati Malang Tahun 2019, untuk membantu mewujudkan fungsi pengawasan, dimana hasilnya merupakan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Malang.

Panitia Khusus keempat bidang tersebut telah melaporkan hasil kerjanya kepada dalam forum Rapat Paripurna yang diselenggarakan Jum’at 15 Mei 2020 pagi, dan selanjutnya kami pada siang hari ini Anhgota dewan Amarta Faza dari Nasdem yang bertindak sebagai juru bicara DPRD akan menyampaikan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Malang Tahun 2019 dimaksud.

Adapun dari hasil pembahasan DPRD terhadap LaporanĀ  KeteranganĀ  Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019, disampaikan catatan strategis dan rekomendasi sebagai berikut :

BIDANG HUKUM , PEMERINTAHAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Inspektorat sebagai pemeriksa pertama sebelum ada pemeriksaan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, diharapkan Inspektorat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya .

Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai aparatur pelaksana fungsi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, diharapkan ada inovasi program kerja sehingga dalam penegakan hukum di Kabupaten Malang lebih maksimal.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan, dari tahun ke tahun sama, perlu ada formula yang sistematik dan terukur sehingga target, sasaran dan capaian kinerja bisa tercapai dengan maksimal ;

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dari hasil pengawasan dan monitoring DPRD ke Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Malang, banyak sekali ditemukan permasalahan di Desa, baik terkait Pelayanan Administrasi, Pelaksanaan Program PRONA dan PTSL, Pengelolaan Keuangan DD/ADD/APBDes, Inventarisasi Tanah Aset Desa dan Kelurahan, hingga Penataan dan Pemberdayaan Perangkat Desa, agar pelaksanaan pemerintahan desa kedepan menjadi lebih baik.

Dibutuhkan kerja keras dan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam melakukan supervisi BUMDes. Pembentukan BUMDes bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan administrasi bagi masyarakat, dikarenakan Akte, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Malang menghimbau agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;menghimbau agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;

Dinas Pertanahan Kabupaten Malang bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malang dalam Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan Program PTSL dan Program redistribusi tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Malang, kegiatan tersebut disertai dengan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah yang selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan oleh petani dalam rangka peningkatan kesejahteraan, DPRD sangat mengapresiasi pelaksanaan program tersebut dan perlu diadakan terus pada tahun-tahun berikutnya sehingga dapat mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Malang ;

Terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Malang perlu segera ada upaya penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Malang secara prioritas, agar permasalahan tersebut tidak semakin berlarut-larut. Selanjutnya, DPRD juga mengharapkan terhadap aset tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Malang yang ada segera dilakukan inventarisasi secara valid dan yang belum bersertifikat segera dilakukan sertifikasi, agar tidak terjadi permasalahan atau sengketa di kemudian hari.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu indikator bahwa Pemerintah ditingkat pusat telah menerapkan regulasi yang mengarah ke peningkatan pelayanan aparatur kepada masyarakat. Produktivitas aparatur sangat diharapkan dengan memperhatikan kompetensi maupun menejemen peningkatan. Mengamati potensi sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Malang, cukup banyak yang dapat diharapkan pemerintahan ke arah semakin lebih baik lagi dalam pelayanan. Namun demikian, pembinaan potensi aparatur usia muda tetap sangat diperlukan untuk mempersiapkan generasi penerus kepemimpinan aparatur yang memang sudah saatnya purna tugas. Penataan atau penempatan aparatur jangan sampai terhalangi oleh ketidak tersediaannya sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan mumpuni. Untuk itu, DPRD mengharapkan dalam penataan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar dilaksanakan melalui tahapan Fit and Proper Test, dan seleksi jabatan dengan sistem Lelang Jabatan, dan perlu disampaikan secara terbuka hasil assesment, sehingga akan di dapatkan Pejabat Struktural yang sesuai dengan Bakat, Tempat dan Kemampuan dibidangnya masing-masing atau ā€The Right Man In The Right Placeā€

Hal tersebut perlu kami sampaikan mengingat masa tugas Sekretaris Daerah juga akan segera berakhir. Tentunya Panita Seleksi harus menjalankan tahapan rekruitmen sesuai dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk mendapatkan sosok yang berkemampuan sebagai birokrat maupun teknokrat sehingga benar-benar mempunyai kompetensi untuk mengemban tugas sebagai Sekretaris Daerah.

BIDANG EKONOMI, KEUANGAN DAN KESRA

Bidang Pendapatan

Target Pendapatan Daerah Tahun 2019 sebesar Rp. 4.092.809.094.960,89 (empat triliun sembilan puluh dua miliyar delapan ratus sembilan juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), terealisasi sebesar Rp.4.111.228.439.584,41 (empat triliun seratusĀ  sebelas milyar dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah tiga puluh satu sen) Sehingga dari hasil pendapatan ada Peningkatan sebesar 100,45% yang mana dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Target setelah perubahan sebesar Rp. 600.030.453.944.89 (enam ratus Milyar tiga puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah delapan puluh Sembilan sen) terealisasi sebesar Rp. 629.378.168.284,41 (enam ratus dua puluh Sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah empat puluh satu sen) atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 29.347.714.339,52 (dua puluh Sembilan milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus tiga puluh Sembilan rupiah lima puluh dua sen) atau mengalami peningkatan sebesar 104,89%.

Dalam hal peningkatan PAD terhadap pendapatan daerah Kab. Malang masih diperlukan upaya berbagai pihak perangkat daerah, untuk berkolaborasi dalam meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah yang dapat menjadi kekuatan baru perekonomian lokal.

Secara umum kinerja badan pendapatan Daerah sudah bagus tetapi perlu untuk di tingkatkan lagi, capaian PAD perlu peningkatan baik ekstensivikasi maupun intensifikasika karena rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan total sebesar 15,30% masih kecil dibandingkan dengan tingkat nasional sebesar 20%.

Diperlukan Progress Report realisasi anggaran setiap triwulan baik pendapatan maupun belanja.

Badan Keuangan dan Asset Daerah

Kinerja dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah secara umum sudah memenuhi target. Persentase perangkat daerah yang menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan mencapai 100%.

Namun demikian di perlukan pelaporan capaian kinerja setiap program secara detil agar dapat dilakukan evalusai lebih mendalam.

Asset Bergerak dan tidak bergerak perlu untuk inventarisasi lebih dalam lagi mengingat luasan wilayah Kabupaten Malang yang mencapai 3.535 kmĀ², bersama OPD yang membidangi harapannya bersinergi lebih harmonis lagi, dengan membentuk Tim.

Proses lelang asset bergerak dan tidak bergerakĀ  perlu dipercepat agar lebih efisien waktu sehingga biaya untuk perawatan serta pembebanan biaya pembayaran pajak dapat ditekan.

Untuk asset yang bersertifikat di Kabupaten Malang per 31 Desember 2019, ada 600 unit/bidang mencapai luas 2.893.615 (M2); (Dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima belas rupiah M2) dengan nilai 462.345.572.861,-Ā  (Empat ratus enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).

Untuk asset yang belum bersertifikat di Kabupaten Malang per 31 Desember 2019, ada 2.571 Unit/bidang mencapai luas 30.108,926.14 (M2); (Tiga puluh juta seratus delapan ribu Sembilan ratus dua puluh enam empat belas rupiah M2) dengan nilai 2.082.409.582.085,-. (Dua trilyun delapan puluh dua milyard empat ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah).

Untuk itu pansus Bidang ekonomi dan Keuangan merekomendasikan agar Bupati selaku kepala daerah segera melakukan langkah strategis terkait Legalisasi asset Pemerintah Kabupaten Malang yang masih belum terselesaikan sebanyak 2.571 Unit/Bidang mengingat sudah banyak kasus asset pemerintah berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi. Proses legalisasi ini kami tekankan diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati agar tidak menjadi beban pemerintah kabupaten Malang.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perekonomian, Koperasi dan UKM

Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten malang dalam menumbuh kembangkan Pasar Tradisional, harus secepatnya merevitalilasasi pasar Tradisional yang sudah dalam kondisi memprihatinkan dan segera menganggarkan biaya perawatan untuk pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Malang, mengingat Jumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang mencapai 90 pasar yang terdiri dari; 33 pasar besar yang berada di 33 Kecamatan dan 57 Pasar kecil ditingkat Desa.

Capaian realisasi program kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian sebesar 97,45% dari jumlah anggaran Rp. 1.654.668.800-, (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) penyerapannya Rp.1.612.434.692-, (satu milyar enam ratus dua belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang terbilang cukup tinggi karena lebih tinggi dari Provinsi Jawa Timur, tetapi belum berdampak signifikan dalam penurunan angka kemiskinan dan kenaikan IPM (Indeks Pembanguna Manusia).

Jumlah warga miskin Kabupaten Malang masih terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 46.600 (9,47%), diperlukan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan tersebut.

Capaian Dinas koperasi dan UKM, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5.244.863.663.00 (lima milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah), dengan realisasi sebesar Rp. 5.142.834.755-, (lima milyar seratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) atau 98,05%,

Dinas Koperasi perlu untuk menyediakan data yang lebih terperinci dari jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Malang antara jumlah yang aktif dan yang sudah tidak aktif.

Dinas Koperasi dan para pelaku UMKM pada era yang serba digitalisasi ini harus sinergi, dan harus mengkonsep marketplace ini dapat diakses melalui aplikasi pada smartphone android, maupun diakses melalui situs website Jika melihat potensi yang ada saat ini UMKM yang ada di Kabupaten Malang sudah semakin berkembang secara pesat. Bahkan produk yang ditawarkan juga sudah semakin variatif.

Ketersediaan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku UMKM menjadi semudah menjentikkan jari. ā€Melalui program marketplace yang dapat diakses melalui aplikasi dan website ini, proses transaksi jual beli dari produk UMKM dapat dilakukan secara online. Sebab konsep yang ditawarkan sebenarnya mirip seperti pasar tradisional, hanya saja dilangsungkan secara digital Diperlukan akses pembiayaan yang kuat dengan dukunganĀ  Ā Pemerintah Daerah agar UMKM dapat meningkat dan dengan daya saing yang baik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mempertahankan dengan tren yang sudah baik inovasi dan upaya jemput bola dalam mengurus pelayanan perizinan lain serta berbagai sosialisasi investasi, baik dalam maupun luar daerah

Melalui pelayanan OSS ini, mengurus izin semakin praktis, mudah dan cepat. Di mana pun masyarakat berada,Ā  bisa mengurus izin tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP, Dengan catatan data yang seharusnya diinput sudah lengkap, DPMPTSP untuk membuka lebar-lebar bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di Kabupaten Malang.

Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

Dinas ketahanan pangan dengan tidak terlaksanannya realisasi pembangunan unit lumbung dan lantai jemur di karenakan kendala di lapangan terkait penyediaan lahan oleh pihak Desa.

Untuk mempertahankan ketahanan pangan yang lebih optimal kiranya mengurangi adanya lahan pertanian yang produktif lebih di pertahankan dari perluasaan kota, untuk perluasan kota lebih di arahkan ke daerah yang memiliki lahan non produktif. Dan memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2012 tentang Pedoman Teknis, Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dan untuk ketersediaan pangan di Kabupaten Malang khususnya beras di tahun 2019 mencapai 312,81 ton.

Alokasi anggaran Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemerintah Kabupaten Malang untuk ketersediaan beras di Kabupaten Malang di tahun 2019, khususnya produk padi yang setiap tahun mengalami surplus serta beberapa produk pertanian dan perkebunan lainnya.

Para Gapoktan juga menyetok beras sebanyak 30 sampai 40 ton, Kabupaten Malang juga memiliki potensi besar sebagai wilayah penghasil jagung.

Jasa Yasa

Perusahaan Umum Daerah Jasa yasa Kabupaten Malang sebagai salah satu sumber penghasil Pendapatan Asli Daerah masih belum bisa diharapkan maksimal bahkan cenderung banyak permasalahan, diantaranya Songgoriti yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sampai saat ini belum bisa memberikan kontribusi sesuai dengan perjanjian. Sementara asset bangunan dan lainya di Songgoriti dalam kondisi yang RUSAK PARAH SEKALI. Untuk itu agar segera diselesaikan permasalahan dengan pihak ke tiga sebelum masa berakhirnya jabatan Bupati.

BIDANG PEMBANGUNAN DAN INSFRASTRUKTUR

Mengalokasikan anggaran perencanaan untuk pelaksanaan DAK pada tahun berikutnya;

Agar setiap pembangunan fisik jalan diiringi pembangunan sarana pembuangan air/drainase agar usia fisik jalan lebih tahan lama;

Agar penunjukkan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dilakukan dengan baik dan menunjuk konsultan yang berkualitas/kredibel agar dapat merencanakan dan mengawasi pembangunan lebih baik, sehingga kualitas bangunan sesuai dengan harapan;

Pendataan yang lebih intensif guna memperoleh data yang akurat melalui pendataan rumah tidak layak huni berbasis masyarakat;

Perlu dilaksanakan penguatan Sistem inovasi Daerah Kabupaten Malang, serta perlunya dilaksanakan kegiatan penyusunan dan pengumpulan data informasi kebutuhan penyusunan perencanaan;

Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang skala prioritas kebutuhan pembangunan, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Malang bisa tercapai;

Untuk lebih dioptimalikan koordinasi dan pendekatan persuasif dengan perusahaan-perusahaan swasta agar merealisasikan CSR melalui kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten malang;

Untuk lebih diperhatikan sarana prasarana fasilitas perlengkapan jalan, agar merata pada semua kecamatan dan desa di Wilayah Kabupaten Malang khususnya yang menuju tempat-tempat pariwisata untuk mengurangi angka kecelakaan;

Perlu ketegasan dan keseriusan penegakan hukum (law enforcement) terhadap kasus perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran terhadap limbah buangan;

Dengan penambahan sumber daya manusia (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan penambahan sarana pengelolaan sampah agar bisa mendorong terciptanya upaya pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat;

Pemerintah daerah harus lebih serius mewujudkan 3 strategi khususnya dilingkungan hidup terbukti permasalahan limbah B3 yang dihasilkan di puskesmas, poliklinik, rumah sakit dan Industri belum tertangani (masih dikelola di luar daerah/kerjasama), jika ini ditangani dengan serius tidak saja menyelesaikan problematik lingkungan, jugaĀ  meningkatkan PAD yang tentunya berimbas pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berarti pula dapat mengurangi angka kemiskinan yang merupakan bagian dari 3 strategi pembangunan;

Lebih ditingkatkan sosialisasi dan pembinaan dalam pengelolaan dan kebersihan lingkungan kepada masyarakat dalam perubahan perilaku yang bersifatĀ  pro-environment ;

Pengoptimalan pemantauan secara berkala mengenai kualitas udara dan air, konservasi pada daerah sumber air dan lahan kritis serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);

Perlunya upaya oleh Bupati dan DPRD dengan Pemerintah Pusat terkait dana perimbangan;

Penguatan jejaring oleh Bupati dan DPRD dalam rangka pembahasan komposisi pendapatan dan pembalanjaan pemerintah daerah;

Perlunya formulasi kebijakan yang lebih berkelanjutan terhadap pemberdayaan masyarakat dalam program pembangunan insfrastruktur;

Peluasan cakupan pembanguan yang berkelanjutan sehingga terbangun masyarakat partisipatif;

Berdasarkan LKPJ tahun 2019 diperlukan adanya pertimbangan Bupati agar Badan Penelitian dan Pengembangan di Merger ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan alasan lembaga asas manfaat dalam suporting hasil penelitian, hanya sebagai dokumen semata sehingga terkesan hanya lembaga penyedia Penelitian;

Lebih transparansinya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;

Pemerintah Daerah harus memberikan sanksi yang tegas/black list bagi penyedia barang dan jasa yang menyalai aturan karena ditengarai terjadi persengkokolan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;

Perlunya Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pengurangan Resiko Bencana ;

Belum lengkapnya mitigasi daerah lawan bencana secara lengkap dan komprehensip;

Catatan strategis dan rekomondasi di tahun 2017 dan tahun 2018 yang masih munculĀ  diharapkan bisa diselesaikan ditahun berikutnya.

BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

Strategi kebijakan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur komponen masyarakat.

Melakukan strategi kebijakan daerah untuk menanggulangi kekurangan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dasar negeri, di antaranya dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah kepada guru honorer yang diintegrasikan dengan pemberian insentif daerah kepada honorer. Sehingga dapat memenuhi kekurangan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dan standar kualifikasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang No.14/2005, serta memenuhi persyaratan Permendikbud No. 08/2020 terkait pemanfaatan 50% dari dana BOS Reguler untuk pembayaran tenaga pendidik Honorer.

Dalam rangka mewujudkan program Kabupaten Malang layak anak yang nyata diperlukan sinergisitas lintas OPD terkait.

Identifikasi potensi dan pusat-pusat pemberdayaan generasi muda potensial hingga ke tingkat desa.

Mendorong optimalisasi potensi daerah melalui pelibatan potensi masyarakat.

Kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang berfokus pada smk dan smp pengampu.

Pelibatan perguruan tinggal dan kelompok strategis untuk turut melakukan pendampingan program pemerintah.

Perlu mengeksplorasi dan mengedepankan ide-ide inovasi dalam pelayanan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan program-program kreatif inovatif hasil riset dan kajian dengan melibatkan kerjasama perguruan tinggi dan kelompok strategis.

Perlu melakukan optimalisasi seluruh potensi dan mendorong partisipasi aktif kalangan muda milenial dalam setiap program untuk akselerasi pencapaian tujuan (beyond goal) melalui pemanfaatan media kreatif dalam memudahkan proses pelayanan, pemasaran dan penguatan jaringan (network).

Selain catatan strategis dan rekomendasi di atas, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih dari Saudara Bupati adalah terkait dengan progress report pelaksanaan rencana kerja di bidang tata ruang antara lain:

Pertama : Perencanaan pengembangan Kecamatan Jabung sebagai Kawasan Industri Terpusat (KIT) sebagaimana telah diakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum nampak kejelasannya.

Kedua : Dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Sumedang yang direncanakan sebagai pasar Semi Modern sampai saat belum terlihat hasil yang signifikan

Ketiga : Pembangunan Stadion dengan melengkapi sarana olah raga yang lengkap untuk ditargetkan menjadi Kanjuruhan Sport Center yang bertaraf internasional, sampai saat ini masih dalam proses pembangunan, namun terkesan sangat lambat;

Keempat : Dengan pemindahan Ibukota Kabupaten Malang di Kepanjen sejak Tahun 2008, sampai saat belum ada sarana penunjang sebagai Ibukota Kabupaten. Salah satu ikon terpenting yang sangat vital adalah keberadaan Alun-alun Kota. Sampai akhir pelaksanaan RPJMD Perubahan belum ada tanda-tanda proses pembangunannya.

Kelima : Memperhatikan perkembangan pembangunan di lapangan maupun dalam LKPJ, kami menilaiĀ  bahwa Perangkat Daerah lemah dalam koordinasi dan komunikasi sehingga belum nampak pembangunan yang terintegrasi dengan baik.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka DPRD memberikan penekanan agar Saudara Bupati mengevaluasi beberapa program pembangunan prioritas.

Itulah Hasil Pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019, hal ini disampaikan dengan harapan semoga catatan strategis DPRD ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi, rekomendasi dan rujukan Bupati Malang guna menetapkan program dan kebijakan di masa yang akan datang.(Hamzah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button