Megapolitan

Jual Obat Daftar G, Tujuh Pemilik Apotek Diringkus Polda Metro Jaya

BeritaNasional.ID Jakarta ā€“ Akibat tidak memiliki izin menjual obat-obatan golongan keras masuk daftar ā€˜Gā€™, 7 pemilik toko kosmetik : MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18), ditangkap Polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketujuh tersangka tersebut ditangkap ditiga lokasi berbeda yakni Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

ā€œPemilik toko kosmetik tidak dibenarkan menjual bebas obat-obatan keras daftar ā€˜Gā€™ itu jelas melanggar ketentuan hukum,ā€ kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Dijelaskan Argo, para pemilik toko diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan anggota Subdit Industri dan Perdagangan, di TKP berbeda

ā€œPelanggannya rata-rata remaja pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Menengah,ā€ ungkap Argo.

Berbagai jenis obat keras dijadikan barang-bukti, seperti: 7.797 butir Tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir Alpraxolam, 440 butir Trihexyphenidyl (double Y), 630 butir Double LL, dan uang tunai Rp 5.672.000,- diamankan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 197, jonto 106 (1) UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf a dan i UU. RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

ā€œAncaman pidananya maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 2 Miliar, ā€ tutupnya. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button