Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Nasional KUHP Baru

BeritaNasional.ID, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang digelar secara hybrid oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI, Senin (26/01/2026).
Kegiatan bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” tersebut berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh jajaran pegawai Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya di seluruh Indonesia.
Dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, sosialisasi diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, serta tim Divisi P3H.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Direktur Jenderal PP Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Pengajar Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji.
Para narasumber memaparkan materi terkait perubahan fundamental dalam KUHP baru, tujuan pembaruan hukum pidana nasional, perspektif hak asasi manusia, serta dampak implementasi KUHP terhadap masyarakat. Selain itu, turut dibahas isu-isu krusial yang mengemuka dalam proses penyusunan KUHP sejak 2019 hingga 2022.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil kerja maksimal Kemenkum sebagai upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
“Isu dan perbedaan pandangan yang muncul dalam pembentukan undang-undang ini adalah hal yang wajar, mengingat keragaman latar belakang sosial dan budaya masyarakat Indonesia,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, tantangan utama saat ini adalah menyosialisasikan visi, misi, serta implementasi KUHP baru kepada masyarakat, termasuk memberikan pemahaman terkait 14 isu KUHP dan KUHAP yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.



