DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Kasi Pidum Kejari Situbondo dan Kasatreskrim Polres Lakukan Reka Ulang 2 Kasus Pembunuhan

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya Putra, S.H., M.H bersama Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menggelar reka ulang atau rekontruksi dua kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Seroja dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Senin (30/10/2023).

“Untuk memastikan peran masing-masing tersangka pada dua kasus pembunuhan tersebut, petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Situbondo bersama petugas Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan reka ulang dua kasus pembunuhan tersebut,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya Putra, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Ivan Praditya menjelaskan dua kasus pembunuhan yang direka ulang oleh penyidik Pidum Kejari Situbondo dan Satreskrim Polres Situbondo ini yaitu kasus pembunuhan nenek Sumini (90), dengan TKP Jalan Seroja Situbondo, dengan tersangka Sufyan, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. “Pelaku Sufyan dijerat pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Ivan Praditya.

Selain itu, sambung Ivan Praditya, reka ulang kasus pembunuhan seorang kakek bernama Madun alias Pak Halimah (70) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo juga dilaksanakan, dengan tersangka Sudiyono dan Hasan Basri. “Kedua orang tersangka yang diketahui kakak beradik tersebut akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Ivan Praditya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU untuk melihat secara langsung perbuatan tiga tersangka, dua kasus pembunuhan pada dua TKP yang berbeda

“Alhamdulillah, rekonstruksi berlangsung aman dan lancar. Sesuai pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, baik kasus pembunuhan di jalan Seroja maupun pembunuhan di Desa Kayuputih. Jadi, kegiatan rekontruksi dua kasus pembunuhan tidak ada perubahan,” jelas AKP Momon Suwito Pratomo.

Menurut AKP Momon, untuk kasus pembunuhan di Jalan Seroja yang dilakukan tersangka Sufyan ada 33 adegan atau reka ulang. Sedangkan kasus pembunuhan kakek Madun di Desa Kayuputih, dua tersangka melakukan adegan reka ulang sebanyak 26 kali. (Heru/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button