Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan CPNS Polda Sulbar Tetapkan Tersangka

Terlapor Mengaku Caleg Salah Satu Partai Politik

Berita Nasional.ID Mamuju Sulbar – Aksi pelaku penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Prov. Sulbar pada tahun 2017 akhirnya terhenti setelah berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang diketahui bernisial AN.

Sukses mengungkap perkara tersebut, Polda Sulbar langsung menggelar Konferensi Pers dengan para media untuk disebarluaskan kepada masyarakat, Kamis (17/1/19) di Aula Arya Guna Jl. Aiptu Nurman Kalubibing Mamuju. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar SIK, M.Hum didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura serta Kasubdit 3 jatanras Ditkrimum.

Wadir Krimum AKBP Iskandar didampingi Kabid Humas AKBP Hj Mashura saat komferensi pers. 

Dalam kesempatan tersebut Iskandar menjelaskan ” awalnya di tahun 2017 (terlapor) yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS melalui jalur Kemenkumham Prov. Sulbar dan ke 6 orang yang diurus dan telah diyakinkan akan lolos ternyata tidak ada yang lolos.

Berhasil dengan aksinya tersebut tanpa ada laporan dari pihak manapun, terlapor memutuskan untuk kembali melancarkan aksinya dengan mengimin-imingi para CPNS yang akan diterima pada tahun 2018 dengan menjanjikan pada calon korban bahwa apabila sudah membayar maka sudah pasti lulus / diterima dengan ketentuan peserta menyerahkan dana panjar terlebih dahulu maksimal Rp.100.000.000,- setelah SK pengangkatan terbit maka peserta melunasi menjadi total Rp.200.000.000,-. Jelas Iskandar .

Lanjut Wadir Krimum mengatakan Sementara dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki 2 KTP. Untuk tetap menyakinkan para korbannya setelah mendapat bayaran, terlapor melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

– Para korban awalnya di berangkatkan ke Malang di Perumahan dekat Kompleks AURI dan mereka disana selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 s/d 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani ( yang melatih personil AURI ) dan melaksanakan kegiatan tes Psiko.
– Tanggal 30 April 2018 s/d 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS (selama 7 hari).
– Pada Bulan Juli 2018 para CPNS diantar / dibawa lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport tapi tidak ada kegiatan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya kemenkumham namun hanya janji belaka.

Setelah mengikuit berbagai kegiatan, para CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar A.n. FARIDA SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017 dan semuanya sama.

SK tersebut di ketahui dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor (pencetak sudah diketahui alamatnya) dan ia menerima upah Rp.720.000,- dari SK yang dibuat dan SK nya dikirim melalui Whats App CPNS jadi tidak ada yang manual / langsung diterima, Jelas Wadir Reskrimum.

Lanjut diterangkan, para korban CPNS ini ternyata ada 3 kelompok dan para korban diperkirakan berjumlah 100 orang yang berasal dari Kab. Polman, Kab. Majene, Kab. Mamuju bahkan ada dari Kab. Bulukumba Prov. Sulsel hingga ada korban yang berasal dari Malang, Bali, Jakarta.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia / pelatih yang sudah diberi upah sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.

Adapun korban yang terdata hingga saat ini dari Kab. Polman 35 orang, dari Kab. Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang. Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham melainkan semua adalah inisiatif terlapor (terungkap dalam lidik). Pasal yang akan diterapkan Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP.

Laporan : Hms

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button