Hukum & Kriminal

Kejari TTS Menetapkan Seorang Tersangka Dengan Alasan Subjektif-Obyektif

BeritaNasional.ID-Soe NTT,- Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Desa Olais Kecamatan Kuanfatu 2018-2019.

Penahanan dilakukan senin tanggal 14 Februari 2022 oleh Tim Penyidik. Tersangka yang ditahan adalah DMK selaku mantan bendahara Desa Olais tahun 2018-2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print – 01/N.3.11/Fd.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 01/N.3.11/Fd.2/02/2021 tanggal 14 Februari 2022.

“Tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara pengelolaan keuangan Dana Desa Olais tahun 2018-2019”, Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH dalam realeasenya yang diterima BeritaNasional.ID Senin (14/2).

DiKatakan, Perbuatan Tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dipimpin  oleh I MADE SANTIAWAN, SH  selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan  penahanan terhadap tersangka 20 hari ke depan di Rutan Polres TTS.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button