LBH Mitra Santri Situbondo, Gugat Perdata PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mendaftarkan gugutan perdata terhadap PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus terkait dengan tetes tebu milik penggugat yang dikuasai oleh PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus, Kamis (10/8/2023).
Dalam Surat Gugatan Perdata yang didaftarkan LBH Mitra Santri ke Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, menerangkan bahwa Drs Ahmad Jaelani (61) warga KP Masjid RT.002 RW.001 Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo sebagai penggugat mempunyai lahan pertanian kurang lebih seluas 3 hektar yang terletak di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang ditanami tanaman tebu dan setiap masa panen selalu digiling dan atau diproduksi untuk menjadi gula di PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus sejak tahun 2007 silam.
Direktur LBH Mitra Santri Asrawi SH sekaligus kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa, terhadap proses giling dan atau produksi untuk menjadi gula, penggugat tidak memahami karena memang tidak diberi pemahaman secara jelas dan rinci oleh PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus. “Seperti apa bentuk penggelingan tebu miliknya, penggugat sama sekali tidak tahu mekanisme serta hak-hak yang melekat dalam proses penggelingan dan atau proses produksi gula tersebut,” jelas Asrawi.
Penggugat, sambung Asrawi, hanya mendapatkan haknya uang dari hasil penggelingan tebu yang dilakukan PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus. “Sebenarnya penggugat juga berhak untuk mendapatkan sejumlah tetes tebu. Tapi, kenyataannya PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus tidak pernah memberikan hak penggugat atas tetes tebu tersebut,” beber Asrawi.
Pada bulan Juli tahun 2023, lanjut Asrawi, penggugat meminta tetes tebu miliknya yang ada di PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus akan digunakan sendiri sebagai pupuk tanaman dan campuran minuman minuman ayam ternak. Namun, penggugat kaget ketika tetes tebu diminta malah disuruh membeli oleh PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus. Padahal, penggugat berhak atas sejumlah tetes tebu tersebut.
“Merasa hak-hak tidak diberikan oleh PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus, maka penggugat atas nama Drs Ahmad Jaelani (61) warga KP Masjid RT.002 RW.001 Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Register PN SIT-10082023442 tanggal 10 Agustus 2023,” pungkas Asrawi Direktur LBH Mitra Santri sekaligus kuasa hukum penggugat. (Heru)



