ACEHAcehHukum & Kriminal

Lima Kali Gagahi Anak Kandung, Seorang Ayah Di Aceh Tamiang Berurusan Dengan Polisi

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG – Lagi-lagi gara-gara urusan syahwat yang salah sasaran dan tak mampu mengendalikannya, sampai tidak perduli lagi siapa bocah yang dijadikannya sebagai tempat pelampiasan nafsu bejadnya.

Setelah kemarin telah ditayangkang berita seorang kakek di desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang yang tega melakukan perbuatan cabul kepada bocah yang usianya belum genap 7 tahun yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri, kini hal yang berurusan dengan bawah perut terjadi lagi dan pelakunyapun sudah meringkuk dibalik terali besi.

Kali ini pelakunya lebih kejam dan ada dugaan sudah kecanduan karena dilakukan lebih dari 4 kali kepada satu orang korban. Pelaku yang berinisial S (47) tersebut tercatat sebagai warga Desa Seunebok Dalam Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dia dicomot polisi setelah dirinya dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah memperkosa anak kandungnya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra, Jum’at (25/3) membenarkan bahwa S telah diitangkap pada Kamis 17 Maret 2022 lalu di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, tepatnya di rumah orang tuanya yang juga kakek korban.

Fauzan menyebutkan korban yang merupakan darah dagingnya sendiri tersebut sudah dihayak oleh ayah kandungnya sampai berkali-kali. Karena tak tahan diperlakukan sebagai alat pemuas nafsu bejat oleh ayah kandungnya sendiri, akhirnya korban melaporkan perbuatan ayahnya  kepada ibunya.

“Korban berstatus pelajar dan masih berusia 12 tahun,” terang Fauzan.

Secara kronologis diceritakan, kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut, kata Kasat Reskrim diketahui ibu korban pada Rabu (16/3/2022) Waktu itu korban menghubungi ibunya meminta agar menjemputnya di rumah kakeknya di Sungai Liput.

“Setelah dijemput, korban mengadu kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh bapaknya sendiri,” imbuhnya.

Bagai disengat listrik bertegangan tinggi saat mendengar pengakuan  anak dara kesayangannya tersebut. Tanpa menunggu lama-lama lagi, ibu korban langsung melaporkan kepada Kepala Desa, lalu mereka sama-sama membuat laporan polisi ke Polsek Bendahara.

“Pelaku kerjanya di Sungai Liput dan tercatat sebagai penduduk  Kampung Seunebok Dalam Upah, Kecamatan Bandahara. Saat kejadian, korban sedang dititipkan kepada pelaku oleh ibunya,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan awal, pengakuannya pelaku sudah menggagahi korban sebanyak lima kali.

“Pun begitu masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamakan di Polres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut. | SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button