DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Palak Sopir Truck, Wajah Pelaku Babak Belur Dihajar

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Lutfi (28), Warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten wajahnya babak belur akibat digebuki sopir-sopir truk di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Kamis (29/2/2024).

Sedangkan salah satu pelaku berinisial W berhasil kabur, begitu melihat Lutfi digebuki para sopir truck yang sedang melintas di jalur Pantura Situbondo tersebut. Selanjutnya, pelaku pemalakan terhadap sopir truk tersebut langsung diserahkan ke Mapolsek Kapongan dan dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.

Selanjutnya, dihadapan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Lutfi pelaku pemalakan tersebut mengaku uang hasil dari pemalakan tersebut digunakan foya-foya bersama teman-temannya untuk membeli minuman keras (miras) dan ke eks lokalisasi pelacuran di Kota Situbondo.

Berdasrkan informasi yang diterima media ini, aksi pemalakan yang dilakukan Lutfi dan W terhadap Sopir Truk Asnan (56) asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi itu, terjadi di Jalur Pantura Desa Sletreng. Saat itu, Asnan sedang mengemudikan trucknya melaju dari timur menuju ke arah barat. Dia mengemudikan truk membawa kernet.

Ketika Asnan melintas dilokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul dua pria mengendarai sepeda motor. Kemudian, pengendara sepeda motor tersebut berbalik arah dan mengejarnya Asnan dan langsung  menghadang laju truck yang dikemudikan korban.

Sambil memegang pipa besi, Lutfi langsung meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada sang sopir truk tersebut. Sadar dirinya di palak, korban langsung menepikan trucknya di bahu jalan. Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Selanjutnya, kernet trucknya mengajak pelaku belakang.

Saat pelaku lengah, Asnan langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Bahkan, para sopir lainnya turun langsung ikut memukul pelaku, hingga mengakibatkan wajah pelaku tersebut babak belur.

“Sebelum kita serahkan kepada pihak yang berwajib, kaki dan tangan pelaku diikat menggunakan tambang plastik,”ujar Asnan, sopir truk yang di palak oleh Lutfi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto membenarkan adanya pelaku tindak pidana jalanan (Crime street), dengan pelaku seorang residivis curat berinisial L, dan salah seorang pelaku yang kabur berinisial W ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku pemalakan tersebut ditangkap dan diserahkan ke polisi oleh Asnan, sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi bersama kernetnya. Saat diserahkan ke polisi wajah pelaku sudah babak belur akibat dihajar para sopir,” ujar AKP Momon.

Pelaku berinisil L, kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, merupakan residivis kasus curas, dan kasus penganiayaan serta pengeroyokan. Diduga kuat, pelaku ketika melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkas AKP Momon. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button