Jawa TimurMalang

Paripurna DPRD Kabupaten Membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

BeritaNasional.ID, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Malang mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Pada Rabu, (2/8/2023) siang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Malang.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut,  Wakil Bupati Malang, Ketua, Para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Anggota Forkopimda,  Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Darmadi.

Pada kesempatan itu,  Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester. Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester pertama, terdapat beberapa hal yang mengharuskan melakukan peruba han APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.

Berkaitan dengan hal  tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor

201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

Secara khusus, pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah atau naik 0,59%, yaitu sebesar 25 Miliar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Triliun 372 Miliar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah.

Perlu saya sampaikan, bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan melalui peningkatan sektor lainnya yang lebih berpotensi.

“Secara garis besar perubahan kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada penyesuaian terhadap target PAD, terutama pada komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah”, tambahnya.

Terkait dengan Pembiayaan Daerah, Perubahan Kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022, di mana hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara umum, perubahan kebijakan Pembiayaan Daerah diarahkan pada: penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan karena berkurangnya SiLPA; dan bertambahnya pengeluaran pembiayaan pada Penyertaan Modal Daerah.

“Selanjutnya diharapkan agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk dapat disepakati bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.”, tandasnya. (ady).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button