DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Penyedik Polres Situbondo, Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pengangkut 11 Kayu Sonokeling Sebagai Tersangka

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Setelah menjalani periksaan secara marathon, akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan dua tersangka, dalam kasus pencurian 11 gelondong kayu sonokeling ilegal, Selasa (14/2/2023).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal loging kayu sonokeling tersebut yaitu, Samsul (45), sopir truk Nopol P 8574 UE, yang mengangkut 11 gelondong kayu sonokeling, dan Muhammad Tadeh (37), seorang kernetnya. Kedua tersangka adalah warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas gabungan antara Satreskrim Polres Situbondo dan Perhutani Bondowoso melakukan cek tunggak di kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.

“Hasilnya, dua tunggak kayu sonokeling di kawasan hutan lindung Desa Alasbayur tersebut identitik dengan 11 kayu gelondong sonokeling tersebut. Sehingga penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap sopir truk Nopol P 8574 UE dan kernetnya,” jelas AKP Dhedi Ardi Putra.

Lebih lanjut, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, ke dua orang tersangka tersebut mengaku hanya disuruh mengangkut kayu golondongan sonokeling. Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam dugaan pencurian 11 gelondong kayu sonokeling ilegal ini akan bertambah.

“Pengakuan ke dua tersangka yang mengaku kepada penyidik pidsus Satreskrim Polres Situbondo, hanya disuruh mengangkut dan mengantarkan kepada seseorang. Berdasarkan pengakuan tersangka itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” pungkas AKP Dhedi.

Pewarta           :As’ad Zuihadi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button