DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polres Langkat Paparkan Kasus Perkara Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

BeritaNasional.ID, Langkat – Polres Langkat menggelar Pers Rilis dalam perkara tindak pidana, penyalahgunaan BBM Subsidi. Giat tersebut diselenggarakan di depan Lapangan Jananuraga Polres Langkat, di Stabat, Senin (5/9/2022).

Pers Rilis dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, M.H, dan didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, dan jajaranya.

Kasus dugaan tindak pidana dibidang Migas, yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Adapun lokasi perkara, yakni di Jalan Umum Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA, sedang mengangkut 7 drum dan 5 jerigen, yang merupakan tempat/wadah yang isinya berupa cairan diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi pemerintah, dengan jumlah 3 ton. Sebelumnya diketahui, pelaku telah membeli BBM jenis solar dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), tepatnya di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga merupakan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.

“Pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 orang, 1 orang pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi dan 1 orang supir pengangkutan. Kedua warga yang diamankan diantaranya berinisial S (54) warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamaatan Gebang, Langkat. Serta inisial P (43) warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat (selaku supir). Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat,” sebut AKP Joko Sumpeno, seraya mengatakan, kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut, dan Ia nya, sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurang lebih 4 tahun, dengan cara melakukan pembelian 1 kali dalam 1 bulan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu, Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah, sebutnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button