TNI Dan Polri

Polres Polman Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siamasei 2019

Polman Sulbar.Berita Nasional.ID — Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siamasei 2019, dengan Inspektur Upacara Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai S.H, S.I.K , Komandan Upacara Kanit Laka IPDA Yudhistira S.Tr. K dan Perwira Upacara Kasat Lantas AKP Rusli Said S.Sos. di Halaman Mapolres Polman , Senin 28 April.

Kapolres Polman saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Siamasei 2019

Kegiatan dihadiri para Kabag, Kasat , Kanit jajaran Polres Polman serta para undangan dari dinas terkait. Peserta upacara terdiri dari 1 pleton Kodim 1402 Polmas, 1 pleton Kompi 721 Makkassau, 1 pleton Kompi 3 Detasemen A Pelopor Brimob Polda Sulbar, 1 Pleton Pers Lantas , 1 Pleton Pers Bhabinkamtibmas, 1 Pleton Gabungan Pers Intelkam dan Reskrim, 1 pleton Sat Sabhara, 1 Pleton Pers Dinas Perhubungan dan 1 Pleton Pers Satpol PP.

Kapolres Polman dalammapel gelar pasukan melakukan pengecekan pasukan dilanjutkan dengan penyematan pita Operasi Keselamatan Siamasei 2019 kepada beberapa perwakilan TNI, POLRI, DISHUB dan SATPOL PP.

Kapolres Polman dalam amanatnya menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres Tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, Data jumlah pelanggaran Lalu lintas berupa tilang Tahun 2017 sejumlah 833.607 Kasus dan pada Tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend (49%). Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 Pelanggaran atau ada kenaikan trend (7%).Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 Kejadian atau ada penurunan trend (-26%).Dan Korban meninggal dunia Tahun 2017 sejumlah 1.605 Orang dan pada Tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada Penurunan trend (-29%). Korban luka berat Tahun 2017 sejumlah 819 orang Dan pada Tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada Penurunan trend (-34%). Korban luka ringan Tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada Tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend (-26%).

Lanjut Kapolres Polman melanjutkan amanatnya Kerugian Rupiah Tahun 2017 sejumlah Rp. 11.714.125.000,- (sebelas miliar tujuh ratus empat belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pada Tahun 2018 sejumlah Rp. 9.787.665.000,- (sembilan miliar tujuh Ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau ada penurunan trend (-16%).Jelas .Kaplres Polman .

Sementara Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk , Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Membangun budaya tertib berlalu lintas, Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Ke 4 point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak. dalam melaksanakan amanat undang-undang.

Mencermati hal tersebut di atas, di harapkan jajaran korlantas polri mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir. Untuk mendukung program prioritas kapolri yang disebut promoter yaitu profesional, modern dan terpercaya. Jelas Kapolres Polman menyampaiakan amanatnya

Adapun Sasaran Operasi Keselamatan Tahun 2019 Diprioritaskan terhadap 7 (Tujuh) Prioritas Pelanggaran Lalulintas, antara lain:

a. Menggunakan handphone saat mengemudi
b. Tidak menggunakan safety belt
c. Menaikan dan menurukan penumpang dijalan tol
d. Melawan arus lalu lintas
e. Mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba
f. Mengemudikan kendaraan dibawah umur
g. Melebihi batas kecepatan maksimal
h. Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya

Sedangkan tujuan dari operasi tersebut yaitu :
a. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya
b. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
c. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
d. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. Tutup AKBP .Muh Rifai .

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button