Hukum & Kriminal

Polresta Mataram Kembali Amankan 5 Komplotan Narkoba

BeritaNasional.ID, Mataram, NTB – Polresta mataram melalui Tim Resnarkoba berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti. Informasi ini didapat dari masyarakat kota mataram yang merasa punya kewajiban untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangan pada jumat 04/06 kapolresta mataram Kombespol Heri Wahyudi S.IK melalui kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, menjelaskan bahwa ” Pengungkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima nya dari masyarakat, dan kami atas nama pribadi dan jajaran polresta mataram mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berkontribusi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kota Mataram ini.” Ungkap Yogi .

Berdasarkan informasi yang kami terima tim melakukan pengembangan serta penyelidikan dan ahirnya berhasil mengungkap pelaku pada hari rabu 02/06/2021 sekitar pukul 04:00 wita, dan penangkapan ini adalah rangkaian dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya yang sumber barangnya dari Karang Bagu.

“Tim melakukan penangkapan lebih dari satu TKP, yang pertama melakukan penangkapan di Wilayah kekalik kecamatan Sekarbela, kota mataram, dan selanjutnya dilakukan penangkapan di salah satu perumahan di wilayah Gerung, kabupaten Lombok barat. Dengan terduga pelaku NE, NK, K, HM dan LR yang sebagian besar dari mereka berasal dari kecamatan Sandubaya kota mataram, dan dua diantara yaitu Ibu dan anak kandung, dan ternyata mereka ini pemain lama.” Ujar Yogi .

Adapun Barang Bukti yang kami dapat kan dari hasil penangkapan di TKP ” sisa barang 2poket yang belum diedarkan karena sebagian telah diedarkan oleh peluncur dari beberapa pelaku tersebut diatas, Hp yang diduga dipergunakan untuk transaksi serta beberapa jumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.” ujar Yogi .

Dalam kesempatan itu juga Yogi menambahkan bahwa ” Mereka ini semuanya pemain dan mempunyai peran masing-masing, jika ada konsumen yang memesan sebagian dari mereka langsung memesan dari wilayah timur, lalu di bungkus kembali di kos mereka.” Tutupnya.

Untuk seluruh terduga pelaku atas perbuatannya di kenakan UU 35 tahun 2009, pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun, serta pasal 127 karena sebagian dari terduga pelaku positif.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button