BeritaNasional.ID, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Jumlah Kursi Dan Pemetaan Daerah Pemilihan yang berlangsung di Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (24/01/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengingatkan agar pengawas pemilu harus benar-benar cermat memonitoring terkait implementasi tujuh prinsip dalam pemetaan dapil.
“Implementasi dari tujuh prinsip pemetaan dapil ini harus benar-benar dicermati oleh setiap pengawas pemilu,”ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba pada rapat tersebut mengatakan bahwa kesamaan persepsi sangat penting dalam memahami penanganan pelanggaran khususnya pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penataan dapil.
“Ada dua rencana kegiatan kita kedepannya dalam mewujudkan hal ini, yang pertama dalam rangka meningkatkan kapasitas kita dalam penanganan pelanggaran, maka setiap bulan akan dilaksanakan bedah regulasi. Kedua adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam konteks penanganan pelanggaran akan diadakan kompetisi sosialisasi penanganan pelanggaran dalam bentuk video dan animasi,”kata Jhon.
Menurut John, hal tersebut akan memunculkan ide kreatif, inovasi, dan keinginan untuk lebih mendalami terkait regulasi penanganan pelanggaran pemilu.
Senada dengan Idris dan Jhon, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah juga menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas dalam pemilu harus diperhatikan.
“Jumlah kursi atau dapil dalam pemilihan menentukan banyaknya suara pemilih yang terwakili dalam pemilihan,”tegasnya.
Ahmad mengharapkan semua proses tahapan dan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran harus dicermati sesuai dengan ketentuan dan senantiasa membangun komunikasi dengan Bawaslu Provinsi. (Noka)