DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Situbondo

Selama Tahapan Kampanye Hingga Hari H Pencoblosan, Bawaslu Situbondo Tak Menemukan Dugaan Politik Uang

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Pasca tahapan kampanye hingga hari H pencoblosan atau pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Situbondo belum menemukan adanya dugaan Money Politik, cuma hanya ada satu laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Mangaran yang membagikan sembako, demikian disampaikan Fitriyanto Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Kamis (15/02/2024).

“Hingga pasca pemungutan suara, Bawaslu Situbondo belum menemukan adanya praktek Money Politik. Kami mewaspadai adanya serangan fajar dan pelanggaran pemilu sampai hari H pencoblosan,” kata Fitriyanto Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Situbondo.

Untuk itu, Fitriyanto memastikan jika ada masyarakat yang menemukan dugan pelanggaran Politik Uang dan melapor ke Bawaslu, maka akan memproses dan mengusutnya. “Sesuai ketentuan Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu, pemberian uang atau materi lainnya untuk kepentingan pemenangan suara bisa dijatuhi sanksi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta,” tegasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Fitriyanto, namun dia juaga menegaskan bahwa hingga hari H pencoblosan atau pemungutan suara Bawaslu tidak ditemukan pelanggaran dugaan politik uang. “Alhamdulillah hingga hari H pencoblosan, Bawaslu tidak menemukan dugaan politik uang. Pengawasan Bawaslu pada saat hari pencoblosan berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button