DaerahSUMUT

Seluruh Fraksi Sepakati Ranperda, Diikuti Rancangan R.APBD T.A 2022 Sebesar 2,592 Triliun

BeritaNasionl.ID, Batubara Sumut – Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Keuangan R.APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati oleh seluruh Fraksi DPRD Batubara dan diakhiri penandatangan bersama Bupati Batubara, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan atas pertimbangan yang telah disampaikan oleh Fraksi masing-masing dalam pendapat akhirnya, maka dinyatakan seluruh Fraksi dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022. Untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu juga diikuti Rapat Paripurna Penyampaian nota RPJMD Tahun 2019-2023 dan penyampaian 4 Ranperda.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Batubara M Safi’i SH didampingi Wakil Ketua I Ismar Khomri, S.S, Wakil Ketua II Syafrizal, SE dan dihadiri 29 Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Batubara.

Sementara Bupati Batubara Ir. Zahir menyampaikan Nota Rancangan RAPBD tahun anggaran 2022, serta Penyampaian Nota RPJMD 2019-2023 dan 3 (tiga) revisi perda retribusi untuk memaksimalkan Perda Retribusi Daerah Batubara.

Dalam pidatonya bupati menyampaikan perubahan RPJMD kabupaten batubara dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 pada pasal ayat (1) huruf C disebutkan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi ,konflik sosial budaya, gangguan keamanan , pemekaran daerah atau perubahan kebijakan sosial.

Bupati menyebutkan, perubahan RPJMD Batubara disusun dengan tujuan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan merumuskan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan perkembangan keadaan.

Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Adapun 4 Ranperda di sampaikan yakni, RPJMD Tahun 2019-2023, Rancangan tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung, Rancangan tentang Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Rancangan tentang perubahan atas Retribusi Daerah.

Adapun rancangan R.APBD Batubara Tahun Anggaran 2022 yang disepakati terdiri dari, Pendapatan Daerah 1,139 Triliun, dengan rincian PAD 123,9 Milyar, pendapatan transfer 999,7 Milyar, lain-lain Pendapatan daerah yang sah 16 Milyar.

Sedangkan untuk belanja daerah untuk Tahun anggaran 2022 1, 281 Triliun terdiri dari belanja operasional 847,6 Milyar, belanja modal 229 Milyar, belanja tidak terduga 16 Milyar, belanja transfer 188,6 Milyar.

Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan daerah 157 Milyar, dengan rincian Silpa tahun anggaran sebelumnya 57,2 Milyar, termasuk juga rencana penerimaan pinjaman daerah 100 milyar dari Perusahaan yang sebelumnya.

Mengenai pengeluaran pembiayaan sebesar 15 Milyar, dengan rincian pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo 11,4 Milyar, kemudian penyertaan modal ke BUMD PT Bank Sumut 3 Milyar, dan Penyertaan modal untuk BUMD PT. Pembangunan Bahtera Berjaya 1 Milyar. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button