Jawa Timur

Sidang Paripurna Penyampian Rancangan KUA APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023

BeritaNasional.ID, Malang – Sidang  Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos, turut hadir anggoata DPRD, Forkopinda, Sekda  Staf Ahli Bupati  dan para pejabat pemerintah Kabupaten malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Kamis, (14/072022)

Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.

Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2023. Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2023.

Lebih lanjut, KUA dan PPAS dimaksud, juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2023 yaitu: “Pembangunan Pariwisata Kreatif (pariwisata dan industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”, ujarnya.

Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023, dapat disampaikan sebagai berikut:

Pertama, Kebijakan Pendapatan

Adapun prakiraan anggaran Pendapatan Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.271.936.014.705,00. Dimana target pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp4.196.211.185.782,00, sehingga terdapat kenaikan 1,80%.

Selanjutnya untuk rincian atas prakiraan Pendapatan Daerah tahun 2023, terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar Rp990.840.855.285,00; Pendapatan Transfer sebesar Rp3.002.372.479.420,00; dan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp278.722.680.000,00.

Kedua, Kebijakan Belanja.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah

Rencana indikatif terhadap anggaran Belanja Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp4.640.806.693.400,00 dan jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp4.525.326.888.624,00, sehingga terdapat kenaikan 2,55%. Adapun rincian belanja tahun 2023 diproyeksikan sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar Rp3.301.238.873.720,80; Belanja Modal sebesar Rp676.442.417.484,40; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.000.000,00; dan Belanja Transfer sebesar Rp658.125.402.194,80.

Ketiga, Kebijakan Pembiayaan.

Dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional.

Adapun Pembiayaan Daerah untuk tahun 2023 berasal dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp369.870.678.701,00.  Perlu diketahui bahwa angka-angka indikatif anggaran dimaksud, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan masih bersifat dinamis, mengingat kepastian perangkaan khususnya pendapatan transfer dari Pemerintah masih menggunakan angka proyeksi. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa perangkaan dimaksud akan mengalami perubahan pada saat pembahasan RAPBD Tahun 2023 yang disesuaikan dengan pagu definitif, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya diharapkan agar rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama paling lama  4 minggu setelah rancangan KUA dan PPAS diterima oleh DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (ady)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button