GorontaloMenuju Pemilu 2024

Surat Edarannya Dinilai Berpotensi Mengganggu Tahapan Pemilu, Bawaslu Akan Minta Penjelasan Kadis Dikbud Bone Bolango

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango akan segera mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bone Bolango Andriean Anjar untuk meminta penjelasan terkait surat edarannya yang isinya dinilai berpotensi mempengaruhi psikologi para guru dan tenaga kontrak yang saat ini telah menjadi penyelenggara Pemilu baik Panwas Kecamatan, PKD, PTPS, PPK, PPS dan KPPS.

Dari informasi yang berhasil diperoleh awak media ini bahwa dalam surat edaran dengan nomor 900/DIKBUD-BB/100/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang ditujukan kepada Korwil, Pengawas Satuan Pendidikan, Penilik PNF dan Kepala Satuan Pendidikan itu, tertulis bahwa sehubungan dengan adanya guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN dan tenaga kontrak yang mendaftarkan sebagai anggota pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa dan TPS, PPK, PPS dan KPPS, dengan ini dimohon agar dapat dilakukan pemantauan dan memberikan laporan terkait dengan disiplin dan kinerja para guru/tenaga kependidikan dimaksud. Laporan disampaikan setiap pekan pada awal hari kerja ke bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango.

Alhasil, surat yang ditandatangani langsung oleh Kadis Dikbud Kabupaten Bone Bolango Andriean Anjar ini pun sontak mendapatkan perhatian serius dari pihak Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

“Kami khawatir dengan adanya surat ini akan banyak penyelenggara pemilu yang berstatus guru dan tenaga kontrak yang akan mundur dari penyelenggara pemilu. Disisi lain mereka sudah dilantik dan tahapan Pemilu sedang berjalan. Jangan sampai hal ini berpotensi mengganggu tahapan dan tugas penyelenggara pemilu,” ungkap Sofyan Djama kepada BeritaNasional.ID saat ditemui usai pelaksanaan Bimtek bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jum’at (26/1/2024).

Bahkan, lanjut Sofyan, terkait penyelenggara Pemilu yang berstatus ASN telah dikoordinasikan dengan Sekda dan Bupati Bone Bolango bahwa mereka ini tetap dilantik.

“Maka ini maksud kami mengundang yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan terkait surat edarannya tersebut,” tegas mantan komisioner KPU Kabupaten Bone Bolango itu.

Namun, Sofyan belum memastikan kapan pihaknya akan mengundang Kadis Dikbud Kabupaten Bone Bolango itu. Ia mengatakan hal ini akan dikoordinasikan dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango lainnya.

“Belum kita pastikan hari dan tanggalnya. Masih akan kami bahas dengan pimpinan lainnya. Tapi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Sementara itu saat dihubungi awak media ini untuk dimintai tanggapannya, Andriean Anjar enggan untuk berkomentar banyak.

“Kemarin saya sudah jelaskan ke beberapa wartawan dan KPU Provinsi,” tulisnya dalam pesan whatsapp balasan kepada awak media ini.

Melansir gorontalopost, Andriean Anjar menjelaskan bahwa kebijakannya berupa edaran nomor 900/DIKBUD-BB/100/I/2024 tertanggal 26 Januari itu untuk memantau dan mengatur kinerja dan disiplin guru. Sebab ia tidak mau hanya karena menjadi penyelenggara pemilu lalu tugas utama guru adalah mengajar terabaikan lantaran sebuah syarat pernyataan setiap menjadi penyelenggara pemilu untuk bekerja penuh waktu.

“Sehingga khusus guru yang tugasnya mengajar itu diatur jangan sampai dengan alasan sudah dilantik sebagai penyelenggara kemudian dia meninggalkan satuan pendidikan yang jangka waktunya juga kita tidak tahu kan apakah setiap hari atau waktu tertentu. Yang jelas itu ada pernyataan bahwa mereka siap bekerja penuh waktu. Nah, disitulah kita perlu mengatur memaknai penuh waktu ini, kan artinya kalau orang bodoh-bodoh saja langsung memaknai bahwa saya disana full meninggalkan sekolah,” jelasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button