Daerah

Tiga Orang TKI Asal Buteng Terbabit Masalah Hukum Di Malaysia Terancam 30 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, BUTON TENGAH – Tiga orang lelaki Tenaga Kerja Indonesia (TKI), warga Buton Tengah yakni La Muluki (42), Aliyudin (40) dan Adam (26) yang berasal dari desa Talaga Dua, kecamatan Talaga Raya Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan pada seorang wanita disabilitas asal Malaysia diancam dengan hukuman 10-30 tahun penjara.

Pihak keluarga yang diwakili oleh Zaludin menyampaikan ketiganya bekerja di bidang konstruksi/bangunan di kota Kelantan, Malaysia.

Keluarga kami di Malaysia, Samsudin yang sama-sama bekerja dengan mereka waktu saya telepon juga kaget dengan kejadian itu, Pas kami lihat di televisi kalau mereka ini dituduh dengan perbuatan tersebut. Menurut keluarga di Malaysia tidak yakin kalau mereka bisa berbuat seperti itu,” ucapnya saat dikonfirmasi via messenger, Sabtu (13/03/2021).

Saat ini ketiga Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut sudah ditahan oleh pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan sudah menjalani sidang di mahkamah negeri Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Menurut Zaludin, ketiga WNI yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga di kampung. Untuk membantu ekonomi keluarga mereka merantau untuk bekerja di Kelantan, Malaysia dengan bekerja sebagai buruh bangunan.

Waktu sidang mereka ini memohon untuk dibebaskan karena mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Hingga saat ini sidang ditangguhkan untuk ditinjau ulang pada 6 Mei kedepan. Hakim juga memutuskan tidak ada jaminan bagi para WNI ini.

Rencananya pihak keluarga juga akan melapor ke dinas terkait, agar kiranya dapat membantu keluarga kami di rantau sana. Kami juga sedang mencari jalan untuk meminta bantuan ke KJRI dan Kemenlu. Minimal keluarga kami bisa mendapatkan bantuan hukum dari kasus yang menjeratnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button